Diduga SPJ Dana BUMDes TA. 2017, Desa Ononamolo I, Kec. Mandehe Utara "Rekayasa", Ketua BPD dan Masyarakat Keberatan.

Nias Barat, mediadunianews.co - Dana BUMDes TA. 2017, di Desa Onomolo I Kecamatan Mandehe Utara, Kabupaten Nias Barat, sebesar Rp. 70.000.000,- "Tidak Jelas" dan Diduga di gelapkan Oleh Pj. Kades an. Rusueli Waruwu dkk karena Pengurusnya tidak di fungsikan, hal ini di sampaikan oleh Ketua BPD Elikana Waruwu kepada pers mediadunianews.co, saat lintas di lapangan.

Ketua BPD menjelaskan sesuai dengan hasil Mudes, Dana di BUMDes tersebut akan di beli Kursi Plastik sebanyak 12 Lusin dan Tenda Teratak 4 buah.

Beliau mengatakan memang barang tersebut sudah ada, akan tetapi Tenda Teratap hingga kini masih ada di rumah Pj. Kades dan masih belum di serahkan di Desa sedangkan kursi ada di kantor Desa cuman cara pembeliannya per Buah bukan per Lusin, "katanya.

Ketika di konfirmasi kepada Bendahara BUMDes an. Soriati Waruwu tentang Pengadaan Kursi dan Tenda Teratap, Ianya mengatakan semua yang menyangkut Dana BUMDes saya "Tidak Tahu" karena saya selaku Bendahara tidak pernah di fungsikan oleh Pj Kades dalam membelanjakan barang tersebut, kami semua pengurus hanya sebagai lambang saja, "Tegas Bendahara.

Kepala Desa Defenitif Alifati Waruwu mengatakan sudah berapa kali kami menyurati Pj. Kades RW, untuk mempertanggungjawabkan Dana BUMDes TA. 2017, namun Beliau tidak respon sehingga Tenda Teratap masih ada dirumahnya sedangkan kursi Plastik sudah ada di kantor Desa, cuma saja belum di serah terimakan oleh RW, karena masyarakat menduga dalam mengadakan barang tersebut, ter Indikasi Korupsi.

Kades, Ketua BPD dan seluruh Masyarakat Desa Ononamolo I berharap kepada Pemkab Nias Barat, agar Pj. Kades dkk segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggujawabkan Dana BUMDes TA. 2017, sebesar Rp. 70.000.000,-

Menurut keterangan Plt. Bendahara Desa an. Rorogo Waruwu mengatakan semua dana BUMDes telah di belanjakan, Kursi Plastik 140 buah X Rp. 130.000 = Rp. 18.200.000,- sedangkan Tenda Teratap sebanyak 4 buah X Rp. 12.950.000 = Rp. 51.800.000,-

Lanjut Bendahara mengatakan Uang tersebut telah saya bayarkan kepada CV. SIFA LAURI sebesar Rp. 51.800.000,- termasuk Potong (PPH Rp. 706.364 + Potong PPN Rp. 4.709.091) jadi dibayarkan Rp. 46.384.545,- Untuk pengadaan Tenda Teratap dan UD. DEKORINDO Rp. 18.200.000,- (PPH/PPN Rp. 1.902.728) jadi bayarkan Rp. 16.297.272,-.

Ditempat yang berbeda, hari yang sama Pers mediadunianews.co mendatangi rumah Pj. Kades Rusueli Waruwu, namun beliau tidak berhasil di temui hingga tayang berita ini.

Menurut pengamatan pers mediadunianews.co, Kamis 31/05/18, Barang BUMDes Tenda Teratap masih ada di samping Pj. Kades Rusueli Waruwu sedangkan Kursi Plastik ada di Kantor Desa Ononomolo I Kecamatan Mandehe Utara Kabupaten Nias Barat.

Untuk itu media ini menghimbau kepada Bupati Nias Barat dan Dinas terkait, kiranya Dana BUMDes di Desa Ononamolo I, Kecamatan Mandehe Utara TA. 2017, di survei kembali.   (BD).

Editor : Edy MDNews 01.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال