Deliserdang, mediadunianews.co – Hari Minggu malam adalah hari yang tidak
menguntungkan bagi seorang laki laki, inisial S alias Mardi (38) warga
Dusun Makmur Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab Deli Serdang,
dirinya di amankan Polsek Galang, Polres Deli serdang karena membawa dan
memiliki barang haram Narkotika jenis Shabu, Minggu (20/05/2018) pukul
21.15 Wib.
Pelaku (S) alias Mardi di amankan petugas di jalan Perintis
kemerdekaan Komplek Galinda Kec.Galang, Kab Deli Serdang, karena
kedapatan memiliki dan membawa Narkotika Jenis Shabu, penangkapan (S)
berawal dari informasi yang di berikan masyarakat bahwa ada seorang laki
laki sedang membawa dan memiliki narkoba di jalan Perintis Kemerdekaan
Komp.Galinda Kab.Deli Serdang.
Mendapat info tersebut unit Reskrim Polsek Galang di bawah
Pimpinan Kanit Reskrim Iptu D.Manalu,SH beserta anggota melakukan
penyelidikan terhadap (S) alias Mardi di seputaran lokasi yang di
maksud, berkat kejelian petugas berhasil menemui dan membuntuti (S),
pada saat yang tepat petugas segera melakukan penggeledahan terhadap
(S), karena tak ingin ketahuan (S) membuang sesuatu benda namun terlihat
oleh petugas kemudian petugas menyuruh (S) untuk mengambil benda yang
di buang tersebut, setelah di periksa ternyata benda yang di buang (S)
berisikan satu Palstik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 paket
besar berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan terhadap (S)
selain mengamankan tiga paket besar plastik klip Transparan berisi
kristal diduga narkotika jenis shabu, pada (S) juga di amankan Uang
tunai pecahan kertas sebanyak Rp. 76.000, satu buah HandPhone merk Nokia
warna biru hitam di ikat karet, 1 buah mancis warna abu abu, 1 unit
sepeda motor merk Supra Vit warna hitam BK 6768 MAA.
Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar melalui Kanit Reskrim
Iptu D.Manalu,SH membenarkan” Pihaknya telah mengamankan seorang pria
inisial S alias Mardi (38) di di jalan Perintis kemerdekaan komp Galinda
Kec.Galang, Kab Deli Serdang dan setelah di interogasi pelaku adalah
warga Dusun Makmur Desa Pasar Miring Kec. pagar Merbau”.
“Dari pelaku (S) kami mengamankan tiga paket besar plastik
klip Transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, Uang tunai
pecahan kertas sebanyak Rp. 76.000, satu buah HandPhone merk Nokia warna
biru hitam di ikat karet, 1 buah mancis warna abu abu, 1 unit sepeda
motor merk Supra Vit warna hitam BK 6768 MAA”
D Manalu menambahkan “Polsek Galang telah melimpahkan
tersangka berikut barang bukti ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang, untuk
proses verbal penyidikan nya, ”terang perwira berpangkat dua balok
kuning tersebut.
Hal senada juga di sampaikan, Kasat Narkoba Polres Deli
serdang AKP Jama K.Purba, SH,MH saat di konfirmasi Tribrata
NewsDeliserdang ” Polsek Galang telah berhasil Mengamankan seorang Pria
inisial (S) di Komplek Galinda Kec.Galang dan barang bukti yang di duga
Narkotika Jenis Shabu serta barang bukti lainya, kasus tersebut telah
kami terima limpahanya dari Polsek Galang dan akan di lanjutkan proses
penyidikannya di Sat Narkoba Polres Deliserdang, namun kasus ini akan
terus kami kembangkan untuk memburu tersangka lainya, ”terang AKP Jama.
(elijama zai).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal