Nelayan Sumut Butuh Keseriusan Pemerintah Tentang Larangan Cantrang.

Medan , mediadunianews.co - Pencabutan kebijakan tentang larangan penggunaan cantrang dan usai pertemuan Presiden Jokowidodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Pudjiastuti dengan perwakilan Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) beberapa waktu lalu menimbulkan polemik bagi nelayan Sumatera Utara.

Hal ini terkait penggunaan cantrang, trawl dan sejenisnya yang makin marak digunakan dan dibiarkan mengganggu aktivitas para nelayan di Sumatera Utara. Buktinya, 6 unit mini trawl di perairan Sungai Payang, Medang Deras Kabupaten Batubara sempat ditangkap oleh Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Pasmantab) beberapa wakti lalu diserahkan ke aparat keamanan. Namun, tanpa ada proses yang jelas, semuanya dilepaskan kembali.

Untuk itu, ribuan lebih massa dari Aliansi Nelayan Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut pada Senin (5/2/2018) siang meminta perhatian dari pemerintah Sumatera Utara agar permasalah penggunaan cantrang ini dapat terselesaikan tanpa timbul bentrok diantara nelayan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Nelayan Sumatera Utara Kab. Serdang Bedagai, Irwan Syahril yang ikut dalam barisan unjukrasa menyatakan aksi yang mereka lakukan untuk menuntut agar stakeholder terkait pro aktif mengawasi penggunaan cantrang di Sumatera Utara yang bisa diwujudkan dalam peraturan daerah tentang sesuai dengan Kepmen No. 71 Tahun 2016.

"Sangat merugikan sekali dengan adanya cantrang ini. Kita mau pemerintah tegas. Pemerintah ikut mengawasi larangan penggunaan cantrang dan kami harap harus ada perda yang mengatur ini, "ujar Irwan kepada wartawan.

Disampaiakn Irwan, Sumber daya ikan di perairan Sumatera juga mengalami degradasi dan lokasi penangkapan ikan oleh nelayan semakin menjauh, serta biaya operasional penangkapan semakin tinggi.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut. Drs. Aripay Tambunan MM di depan ribuan lebih massa berjanji akan secepatnya membuat perda larangan penggunaan cantrang dan akan menyampaikan tuntutan dari nelayan di Sumatera Utara ke Kementrian Kelautan dan Perikanan.

"Kita janji akan siapkan perda mengenai hal ini dan tuntutan nelayan di Sumatera Utara akan kami sampaiakan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan, "tutur Aripay.

Diketahui, penggunaan cantrang  memang menguntungkan tapi tidak ramah lingkungan. Meskipun nelayan mendapat hasil laut yang banyak tapi ekosistem tempat tumbuhnya organism atau renik yang menjadi makanan ikan rusak karena ikut tertangkap oleh cantrang.  (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال