Medan , mediadunianews.co - Pencabutan kebijakan tentang larangan penggunaan cantrang dan
usai pertemuan Presiden Jokowidodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan
Pudjiastuti dengan perwakilan Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) beberapa
waktu lalu menimbulkan polemik bagi nelayan Sumatera Utara.
Hal
ini terkait penggunaan cantrang, trawl dan sejenisnya yang makin marak
digunakan dan dibiarkan mengganggu aktivitas para nelayan di Sumatera
Utara. Buktinya, 6 unit mini trawl di perairan Sungai Payang, Medang
Deras Kabupaten Batubara sempat ditangkap oleh Masyarakat Nelayan
Tradisional Batubara (Pasmantab) beberapa wakti lalu diserahkan ke
aparat keamanan. Namun, tanpa ada proses yang jelas, semuanya dilepaskan
kembali.
Untuk itu,
ribuan lebih massa dari Aliansi Nelayan Sumatera Utara melakukan aksi
unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut pada Senin (5/2/2018) siang meminta
perhatian dari pemerintah Sumatera Utara agar permasalah penggunaan
cantrang ini dapat terselesaikan tanpa timbul bentrok diantara nelayan.
Hal
tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Nelayan Sumatera Utara Kab.
Serdang Bedagai, Irwan Syahril yang ikut dalam barisan unjukrasa
menyatakan aksi yang mereka lakukan untuk menuntut agar stakeholder
terkait pro aktif mengawasi penggunaan cantrang di Sumatera Utara yang
bisa diwujudkan dalam peraturan daerah tentang sesuai dengan Kepmen No.
71 Tahun 2016.
"Sangat
merugikan sekali dengan adanya cantrang ini. Kita mau pemerintah tegas.
Pemerintah ikut mengawasi larangan penggunaan cantrang dan kami harap
harus ada perda yang mengatur ini, "ujar Irwan kepada wartawan.
Disampaiakn
Irwan, Sumber daya ikan di perairan Sumatera juga mengalami degradasi
dan lokasi penangkapan ikan oleh nelayan semakin menjauh, serta biaya
operasional penangkapan semakin tinggi.
Sementara
itu, anggota DPRD Sumut. Drs. Aripay Tambunan MM di depan ribuan lebih
massa berjanji akan secepatnya membuat perda larangan penggunaan
cantrang dan akan menyampaikan tuntutan dari nelayan di Sumatera Utara
ke Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Kita
janji akan siapkan perda mengenai hal ini dan tuntutan nelayan di
Sumatera Utara akan kami sampaiakan ke Kementrian Kelautan dan
Perikanan, "tutur Aripay.
Diketahui,
penggunaan cantrang memang menguntungkan tapi tidak ramah lingkungan.
Meskipun nelayan mendapat hasil laut yang banyak tapi ekosistem tempat
tumbuhnya organism atau renik yang menjadi makanan ikan rusak karena
ikut tertangkap oleh cantrang. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Ekonomi
