Medan , mediadunianews.co - SGH bersama kuasa hukumnya Enni Martalena Pasaribu SH MH pada
kantor Hukum Ray Sinambela SH dan Rekan di Medan mengaku kecewa dengan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) yang
dikeluarkan oleh Polresta Pematang Siantar pada Nomor
B/45/I/2018/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrimnya AKP
Restuadi SH.
Dalam surat
yang keluar di Bulan Januari 2018 ini, Kasatreskrim mengeluarkan SP2HP,
keluar setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (12
Desember 2017) tentang tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang
diduga dilakukan oleh Iin Herdita Sirait, Ebed Sigalingging dan Naik
Parulian Nainggolan terhadap SGH.
Hasil
dari gelar perkara kalau perkara tidak cukup bukti, sehingga perkara
tersebut dihentikan penyidikannya (SP3) sesuai surat ketetapan
penghentian penyidikan No Pol 4-TAP/02/01/2018/Reskrim tanggal 24
Januari 2018.
" Kasus ini
membingungkan, kasus ini sudah lama terjadi. Tahun 2016 perkaranya
sesuai surat STPL Nomor 81/II/2016/SU/STR/ Tertanggal 19 November 2016,
kapan ditetapkan tersangka dan mengapa kasus ini mau di SP3 kan?, "terang Enni SH MH kepada wartawan Senin (5/2/2018) siang.
Selanjutnya, kuasa hukum dari SGH akan mempertanyakan kasus yang janggal ini dan akan mempertanyakan kepada pihak yang terkait.
"Kami
akan mempertanyakan kepada Kapolres Pematang Siantar maupun
Kasatreskrimnya mengenai keluarkan SP2HP ini. Kami sangat keberatan
dengan hasil yang keluar dan kami menduga ada kejanggalan dalam perkara
ini dan kita juga menduga bahwa kepolisian kurang profesional. Kami akan
mencari upaya hukum selanjutnya, sampai klien kami ini mendapatkan
keadilan yang sebenar-benarnya. Karena semua harus sama dimata hukum, "tegasnya.
Dalam waktu
dekat, Enni mengaku akan menyurati Kapolda Sumut dan mengajukan
Praperadilan, terkait keluarnya SP2HP dari Polresta Siantar.
"Dalam
waktu dekat akan kami surati bapak Kapolda Sumut dan akan kami ajukan
Praperadilan agar semua permasalahan ini semakin terang, "pungkasnya.
Sedangkan
SGH ketika diwawancarai wartawan mengaku bahwa dirinya sangat kecewa
dengan SP2HP yang dikeluarkan oleh Polresta Siantar.
"Saya
sangat kecewa, yang paling menyakitkan dalam perkara ini ialah anak
saya yang masih dibawah umur. Saat ini kondisinya masih sangat trauma, "ujarnya.
Dirinya
berharap, agar Kapolda Sumut dapat menyelesaikan perkara ini. Pelaku
harus diproses sesuai hukum yang berlaku."Tangkap para pelaku, tidak
boleh ada yang kebal dengan hukum, "tegasnya.(zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
