Kasus Tak Tuntas, Korban Penganiayaan dan Pengancaman kecewa, Pertanyakan Kinerja Polresta Pematang Siantar

Medan , mediadunianews.co - SGH bersama kuasa hukumnya Enni Martalena Pasaribu SH MH pada kantor Hukum Ray Sinambela SH dan Rekan di Medan mengaku kecewa dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) yang dikeluarkan oleh  Polresta Pematang Siantar pada Nomor B/45/I/2018/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrimnya AKP Restuadi SH.

Dalam surat yang keluar di Bulan Januari 2018 ini, Kasatreskrim mengeluarkan SP2HP, keluar setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (12 Desember 2017) tentang tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Iin Herdita Sirait, Ebed Sigalingging dan Naik Parulian Nainggolan terhadap SGH.

Hasil dari gelar perkara kalau perkara tidak cukup bukti, sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya (SP3) sesuai surat ketetapan penghentian penyidikan No Pol 4-TAP/02/01/2018/Reskrim tanggal 24 Januari 2018.

" Kasus ini membingungkan, kasus ini sudah lama terjadi. Tahun 2016 perkaranya sesuai surat STPL Nomor 81/II/2016/SU/STR/ Tertanggal 19 November 2016, kapan ditetapkan tersangka dan mengapa kasus ini mau di SP3 kan?, "terang Enni SH MH kepada wartawan Senin (5/2/2018) siang.

Selanjutnya, kuasa hukum dari SGH akan mempertanyakan kasus yang janggal ini dan akan mempertanyakan kepada pihak yang terkait.

"Kami akan mempertanyakan kepada Kapolres Pematang Siantar maupun Kasatreskrimnya mengenai keluarkan SP2HP ini. Kami sangat keberatan dengan hasil yang keluar dan kami menduga ada kejanggalan dalam perkara ini dan kita juga menduga bahwa kepolisian kurang profesional. Kami akan mencari upaya hukum selanjutnya, sampai klien kami ini mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Karena semua harus sama dimata hukum, "tegasnya.

Dalam waktu dekat, Enni mengaku akan menyurati Kapolda Sumut dan mengajukan Praperadilan, terkait keluarnya SP2HP dari Polresta Siantar.

"Dalam waktu dekat akan kami surati bapak Kapolda Sumut dan akan kami ajukan Praperadilan agar semua permasalahan ini semakin terang, "pungkasnya.

Sedangkan SGH ketika diwawancarai wartawan mengaku bahwa dirinya sangat kecewa dengan SP2HP yang dikeluarkan oleh Polresta Siantar.

"Saya sangat kecewa, yang paling menyakitkan dalam perkara ini ialah anak saya yang masih dibawah umur. Saat ini kondisinya masih sangat trauma, "ujarnya.

Dirinya berharap, agar Kapolda Sumut dapat menyelesaikan perkara ini. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku."Tangkap para pelaku, tidak boleh ada yang kebal dengan hukum, "tegasnya.(zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال