Gunungsitoli , mediadunianews.co - Mantan Plt.Dirjend Bimas Kristen Kementerian Agama RI Prof.H.Abdurahman kepada Ketua DPP GWI Jakarta menegaskan belum ada Ujian Negara atau Ujian Nasional pada STT SUunsugos dari tahun 2014 ke tahun sebelumnya.
Hal itu di kemukakan kepada Ketua DPP GWI Jakarta Morris Ta’osisi Giawa bahwa tidak benar ada Ujian Negara pada STT Sunsugos dan dia menyatakan silahkan mengekspos karena adanya pemalsuan Ijazah, "ujarnya
Menurut Dirjend,kalau ada kegiatan Ujian di STT Perguruan Tinggi setiap penyelenggara ujian harus ada izin dari Dirjend kecuali STT Perguruan Negeri tidak meminta izin Penyelenggara Ujian, sementara izin Prodik 30/1/2013 ijazah terbit tanggal 1/3/2013, "imbuhnya
Terkait kasus tersebut DPC GWI Kepulauan Nias telah mengadu kepada Kemenko Polhukam RI karena kasus ini dilaporkan sejak tanggal 10 Desember 2014 dan hingga sekarang belum di tingkatkan proses hukumnya.
Sesuai UU No.20 tahun 2003 BAB 20 pasal 67 Satuan Pendidikan,Akademik,Sertivikasi Kopetensi,Vokasi,Organisasi yang menerbitkan ijazah tetapi Sekolah tersebut belum memenuhi persyaratan seperti Akreditasi di Pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 Milyar.
BAB 20 pasal 68 setiap orang yang memakai ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan,Organisasi, Vokasi,Akademik sekolah yang belum di akreditasi pemakai di Pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banya Rp.500 juta.
Izin penyelenggara Prodik Pendidikan Agama Kristen pada STT Sunsugos tanggal 30 Januri 2013 No DJ.III/Kep./HK.005/25/2013 sehingga tidak logika kalau seandainya diterbitkan Ijazah SPDK karena belum ada proses Perkuliahan.Sehubungan dengan pernyataan Mantan Plt Dirjend Bimas Kristen Kementerian Agama RI pada tanggal 17 Mei 2013 belum ada proses Ujian Negara atau Ujian Nasional.
Ombudsman Pusat sebelumnya telah menugaskan Ombudsman perwakilan Sumut untuk melanjutkan proses ke Polres Nias ternyata tidak berdaya sehingga pelapor membuat pengaduan kembali kepada Ombudsman Pusat.
Kejanggalan yang dialami oleh pelapor pada Poldasu tahun 2014 tidak diperkenankan membuat laporan diarahkan membuat pengaduan Masysrakat dan surat tertanggal 10 Desember 2014 telah sampai ke Unit I Reskrim Poldasu ternyata hingga berita ini belum ada realisasi sehingga pelapor mengambil langkah mengadu kepada Kapolri dan Ombudsman Pusat dan kepada Kemenko Polhukam seolah-olah dalam kasus ini ada orang yang mengintervensi sehingga Lembaga penyidik di wilayah Sumatera Utara tidak berdaya. (LZ).
Editor : Edy MDNews 01.
Hal itu di kemukakan kepada Ketua DPP GWI Jakarta Morris Ta’osisi Giawa bahwa tidak benar ada Ujian Negara pada STT Sunsugos dan dia menyatakan silahkan mengekspos karena adanya pemalsuan Ijazah, "ujarnya
Menurut Dirjend,kalau ada kegiatan Ujian di STT Perguruan Tinggi setiap penyelenggara ujian harus ada izin dari Dirjend kecuali STT Perguruan Negeri tidak meminta izin Penyelenggara Ujian, sementara izin Prodik 30/1/2013 ijazah terbit tanggal 1/3/2013, "imbuhnya
Terkait kasus tersebut DPC GWI Kepulauan Nias telah mengadu kepada Kemenko Polhukam RI karena kasus ini dilaporkan sejak tanggal 10 Desember 2014 dan hingga sekarang belum di tingkatkan proses hukumnya.
Sesuai UU No.20 tahun 2003 BAB 20 pasal 67 Satuan Pendidikan,Akademik,Sertivikasi Kopetensi,Vokasi,Organisasi yang menerbitkan ijazah tetapi Sekolah tersebut belum memenuhi persyaratan seperti Akreditasi di Pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 Milyar.
BAB 20 pasal 68 setiap orang yang memakai ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan,Organisasi, Vokasi,Akademik sekolah yang belum di akreditasi pemakai di Pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banya Rp.500 juta.
Izin penyelenggara Prodik Pendidikan Agama Kristen pada STT Sunsugos tanggal 30 Januri 2013 No DJ.III/Kep./HK.005/25/2013 sehingga tidak logika kalau seandainya diterbitkan Ijazah SPDK karena belum ada proses Perkuliahan.Sehubungan dengan pernyataan Mantan Plt Dirjend Bimas Kristen Kementerian Agama RI pada tanggal 17 Mei 2013 belum ada proses Ujian Negara atau Ujian Nasional.
Ombudsman Pusat sebelumnya telah menugaskan Ombudsman perwakilan Sumut untuk melanjutkan proses ke Polres Nias ternyata tidak berdaya sehingga pelapor membuat pengaduan kembali kepada Ombudsman Pusat.
Kejanggalan yang dialami oleh pelapor pada Poldasu tahun 2014 tidak diperkenankan membuat laporan diarahkan membuat pengaduan Masysrakat dan surat tertanggal 10 Desember 2014 telah sampai ke Unit I Reskrim Poldasu ternyata hingga berita ini belum ada realisasi sehingga pelapor mengambil langkah mengadu kepada Kapolri dan Ombudsman Pusat dan kepada Kemenko Polhukam seolah-olah dalam kasus ini ada orang yang mengintervensi sehingga Lembaga penyidik di wilayah Sumatera Utara tidak berdaya. (LZ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
