Medan , mediadunianews.co
- Terkait dengan pembatasan dana kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan penentuan jumlah dana kampanye
dengan batasan-batasan yang harus dikeluarkan untuk dana kampanye. Namun
ketetapan ini belum diambil kesimpulan.
Hal
ini disampaikan oleh Komisoner KP Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain
dalam rapat koordinasi bersama dengan gabungan partai politik pengusung
dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2018
tentang pembatasan dana kampanye, Jum’at (9/2/2018) di kantor KPU Sumut
Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Terkait
dana kampanye dan jumlahnya disampaikan Iskandar akan ditetapkan
berikut berita acaranya yang akan disurati oleh KPU Sumatera Utara
kepada parpol pengusung dan tim pasangan masing-masing calon. Sesuai
aturan yang ada telah ditetapkan dalam pertemuan bahwa standart daerah
sebesar Rp 25.000.
Dijelaskan,
ada tiga laporan, yakni laporan dana kampanye awal diserahkan tanggal
14 Pebruari 2018 sehari sebelum masa kampanye jam 16 wib. Laporan Awal
Dana Kampanye (LADK) itu jika tidak diserahkan akan dibuat berita
acaranya. Kedua, laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampaye (LPSDK)
yang penyerahannya 20 April 2018 pukul 16.00 wib. Ketiga, Laporan
Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 24 Juni tiga
hari sebelum pencoblosan jam 16. 00 wib.
Jika laporan dana kampanye tidak diserahkan sesuai ketentuan yang ada, pasangan calon bisa terkena sanksi berupa pembatalan.
“Jadi
pasangan calon jangan main-main terhadap laporan dana kampanye, ”ujar
Iskandar didampingi ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama komisiner
Yulhasni, Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain dan Kabag Hukum KPU
Sumatera Utara, Evi Ratimah Hafsah.
Sementara
itu, Yulhasni menyampaikan tentang aturan pemasangan iklan di media
massa, elektoronik antara lain bahwa akun media sosial harus didaftar ke
KPU, maksimal lima akun. Sementara bahan kampanye seperti desain harus
diparaf masing-masing calon.
"Pemasangan
iklan juga kami batasi. Semua harus diketahui oleh KPU Sumut, "ujar
Yulhasni.
Dia juga menyampaian pemasangan iklan di media tanggal 10-23
Juni 2018, selebihnya dilarang. Pelarangan itu bagi pasangan calon,
sementara untuk medianya tidak ada larangan. Pendanaan kampanye media
tersebut dilakukan melalui dana KPU Sumut. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik
