KPU Sumut Umumkan Pembatasan Dana Kampanye.

Medan , mediadunianews.co - Terkait dengan pembatasan dana kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan penentuan jumlah dana kampanye dengan batasan-batasan yang harus dikeluarkan untuk dana kampanye. Namun ketetapan ini belum diambil kesimpulan. 

Hal ini disampaikan oleh Komisoner KP Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain dalam rapat koordinasi bersama dengan gabungan partai politik pengusung dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2018 tentang pembatasan dana kampanye, Jum’at (9/2/2018) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Terkait dana kampanye dan jumlahnya disampaikan Iskandar akan ditetapkan berikut berita acaranya yang akan disurati oleh KPU Sumatera Utara kepada parpol pengusung dan tim pasangan masing-masing calon. Sesuai aturan yang ada telah ditetapkan dalam pertemuan bahwa standart daerah sebesar Rp 25.000.

Dijelaskan, ada tiga laporan, yakni laporan dana kampanye awal diserahkan tanggal 14 Pebruari 2018 sehari sebelum masa kampanye jam 16 wib. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu jika tidak diserahkan akan dibuat berita acaranya. Kedua, laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampaye (LPSDK) yang penyerahannya 20 April 2018 pukul 16.00 wib. Ketiga, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 24 Juni tiga hari sebelum pencoblosan jam 16. 00 wib.

Jika laporan dana kampanye tidak diserahkan sesuai ketentuan yang ada, pasangan calon bisa terkena sanksi berupa pembatalan. 

“Jadi pasangan calon jangan main-main terhadap laporan dana kampanye, ”ujar Iskandar didampingi ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama komisiner Yulhasni, Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain dan Kabag Hukum KPU Sumatera Utara, Evi Ratimah Hafsah.

Sementara itu, Yulhasni menyampaikan tentang aturan pemasangan iklan di media massa, elektoronik antara lain bahwa akun media sosial harus didaftar ke KPU, maksimal lima akun. Sementara bahan kampanye seperti desain harus diparaf masing-masing calon.

"Pemasangan iklan juga kami batasi. Semua harus diketahui oleh KPU Sumut, "ujar Yulhasni. 
 
Dia juga menyampaian pemasangan iklan di media tanggal 10-23 Juni 2018, selebihnya dilarang. Pelarangan itu bagi pasangan calon, sementara untuk medianya tidak ada larangan. Pendanaan kampanye media tersebut dilakukan melalui dana KPU Sumut.  (zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
 
 
 
 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال