JR Saragih Gagal Jadi Sumut I, KPU Sumut Digugat, Bawaslu Menunggu Laporan.

Medan , mediadunianews.co - JR Saragih – Ance Selian gagal ikut dalam Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. JR Saragih kepada awak media mengatakan kekecewaannya kepada KPU Sumut, Senin (12/2/2018) di Hotel Grand Mercury Medan.

Disebutkannya bahwa KPU Sumut memutuskan hasil penelitian berkas administrasi KPU tidak memenuhi syarat hingga memutuskan dirinya gugur tidak ikut masuk dalam penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut.

Sebut JR. Saragih “Ijazah tersebut dilegalisir oleh kepala dinas, tembusan ke KPU dan Bawaslu. 22 Januari KPU membuat surat balasan sedangkan verifikasi batasnya tanggal 20 Januari, "sebutnya.

“Surat masuk pada tanggal 19 Januari di KPU dari dinas pendidikan. Surat balasan bukan dari kepala dinas melainkan sekretaris dinas dan menyatakan bahwa ijazahnya tidak dilegalisir, "tegas JR Saragih.

Kepada para awak media JR saragih akan menggugat besok, 13 Januari 2018 karena sebelumnya sudah ke Mahkamah Agung dan sudah diputus secara sah.

PKB dan Demokrat dinyatakan tidak mungkin tinggal diam dengan barang bukti ijazah yang sudah ditandatangani dan dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan secara langsung, "tegas JR Saragih.

Sementara Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menyatakan kepada wartawan terkait pencalonan JR Sarigih sebagai calon gubsu itu haknya, siapapun sebagai warga negara berhak untuk mencalonkan jadi pemimpin.

"Tapi wajib kita melakukam ferivikasi". Dalam ferivikasi itu kita akan plenokan sehingga ada putusan. Dengan alasan bahwa dinas pendidikan DKI menyatakan tidak perna melegalisir foto kopi ijazah tersebut.

"Klou  memang dinas pendidikan menyatakan melegalisir kami akan pastikan meloloskan. Semua yang kita jalankan sudah diatur dalam PKPU, "ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan  mengatakan kepada wartawan mengenai ijazah JR Saragih masih belum ada laporan sama kita klou ada laporan pasti kita akan proses. "Kita lihat dari situ proses pembuktian yang dilakukan oleh JR Saragih dan belum bisa kita putuskan". Pada prinsipnya kita menunggu laporan tersebut dan sampai sekarang masih blom ada loporan pengaduannya, "ujar Syafeida.   (zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال