AKP S. Siagian: wajib lengkapi surat-surat kendaraanya baru gunakan sepeda motornya.

Medan , mediadunianews.co - Dalam hal berlangsungnya razia operasi rutin 2018 Petugas, Ditlantas Poldasu menyetop kendaraan yang tidak lengkap surat suratnya dan pengendara yang melawan arah, karna ketidak lengkapnya surat surat kendaraan di Sepanjang Jl.T Amir Hamzah mengakibatkan kemacetan dari mulainya melakukan razia pada hari Rabu ( 07/02/18) pukul 9:00 - 12:00 siang.

Pelaksanaa razia operasi rutin ini dipimpin langsung oleh AKP S.Siagian dan meurunkan personil pelaksanaan kegiatan rutin 2018 sebanyak lima belas orang untuk membantu melakukan penindakan bagi kendaraan yang tidak lengkap dan langsung turun tangan menyetop kendaraan yang tidak lengkap.

Dilapangan terlihat pengendaraan yang tidak lengkap, yang tidak pake helm dan tidak bawa surat-surat kendaraanya hingga polisi lansung bertindak dan memberikan surat tilang kepada kendaraan yang tidak lengkap.

Salah seorang pengendaraai sepeda motor yang ditilang oleh petugas ditlantas poldasu, Rahman mengatakan "saya sadar bang, saya tidak memiliki SIM, tindakan tilang ini saya terima, Karna saya sadar tidak lengkap surat-surat kendaraanku, "Ucap Rahman pemilik sepeda motor.

Ketika dikonfirmasi kepada S. Siagian ditempat mengatakan, masih banyak kendalan yang sudah kami temukan dilapangan sepertinya masih banyak yang tidak mematuhi peraturan rambu lalulintas dan banyak juga yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kendaraanya berupa STNK.

AKP S.Siagian mengatakan "setiap kami melakukan tindakan tilang terhadap pengendara yang tidak lengkap terlihat pemilik kendaraan menelfon famili, keluarga dirumah yang berstatus Polri dan TNI". Tetapi kami tidak menghiraukan keluarga tersebut tetap kami melaksanakan tugas dengan tindakan Tilang ditempat, "tegas Siagian.

Harapnya kepada masyarakat yang mengendarai sepeda motor untuk melengkapi surat-surat kendaraanya dari rumah seperti SIM, STNK. Jangan ada alasan jika petugas diminta surat kendaraanya ketinggalan dirumah, "imbuhnya.

Himbauan AKP S.Siagian kepada masyarakat bagi yang pengendarai sepeda motor wajib memiliki SIM dan STNK yang layak digunakan semasih mengendaraai sepeda motornya karna kita berpedoman di UU lalulintas no 22 tahun 2009.   (Ones Lawolo).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال