Medan , MDNews - Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara l, Lakukan Siaran Pers di Gedung KANWIL DJP SUMUT Lantai 7.jalan Sukamulia No 17a Pukul 14.00 Wib Senin (27/11/2017), Siang.
Sesuai dengan Data Wajib Pajak ditindaklanjuti dalam revisi
kedua peraturan menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 Tentang
pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit dengan ditetapkannya
PMK nomor 165/PMK.03/2017. selain mengatur mengenai tidak diperlukannya
surat keterangan bebas dan cukup menggunakan surat keterangan
pengampunan pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPH atas balik
nama aset tanah dan atau bangunan yang di ungkapkan dalam program
Amnesti pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga
mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan
aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat
jenderal pajak.
Prosedur yang selanjutnya disebut pengungkapan aset secara
sukarela dengan tarif final (PAS-FINAL) ini memberi kesempatan bagi
seluruh wajib pajak uang memiliki harta yang masih bel di laporkan dalam
SPT tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut
dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif sebagai berikut:
Kelompok wajib pajak :
Pertama, orang pribadi umum 30%, kedua badan umum,25%, dan ketiga,orang pribadi atau badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas Rp.4,8 milliar dan/atau karyawan dengan penghasilan Rp.632 juta )12,5%.
Pertama, orang pribadi umum 30%, kedua badan umum,25%, dan ketiga,orang pribadi atau badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas Rp.4,8 milliar dan/atau karyawan dengan penghasilan Rp.632 juta )12,5%.
Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri wajib pajak
sebelum aset tersebut ditemukan oleh ditjen pajak,maka ketentuan sanksi
dalam pasal 18 UU pengampunan pajak tidak berlaku bagi wajib pajak yang
memanfaatkan prosedur PAS-Final.aset yang di ungkapkan adalah aset yang
di peroleh wajib pajak sampai dengan 31 desember 2015 dan masih dimiliki
pada saat tersebut.
Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan
surat pemberitahuan masa PPH final,dilampiri dengan surat setoran pajak
dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422,ke KPP tempat
wajib pajak terdaftar.
Ditjen pajak terus melakukan proses data-matching antara
data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan
data pihak ketiga yang diterima Ditjen pajak.Ditjen pajak menghimpun
ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang
sesuai dengan UU Wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen
pajak.
Data yang dimiliki Ditjen pajak antara lain: izin usaha,
izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan,
izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan,
kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, dan restoran.
Saat ini Ditjen pajak juga telah di berikan kewenangan
sesuai dan dengan UU No 17 tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang
dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.selanjutnya
mulai tahun 2018,lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data
keuangan kepada Ditjen pajak, bermaksud data keuangan dari 100 Negara
lain yang telah sepakat bertukar informAsi keuangan dalam rangka
memerangi pelarian pajak lintas Negara.
Oleh karena itu,Ditjen pajak menghimbau kepada semua wajib
pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut amnesti pajak
dan masih memiliki aset tersembunyi untuk memanfaatkan prosedur
PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen pajak
menemukan data aset tersembunyi tersebut.
Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, Pemerintah
menghimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang
tersedia demi melaksanakan kewajiban per pajak kan dengan benar dan
menjadi wajib pajak yang patuh demi membangun indonesia yang lebih baik
untuk kita semua.#PajakKitaUntukKita, Kepala Kanwil DJP Sumut I.
(Mukhtar). NIP 195912311982031017.
(April/Sadar).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Ekonomi
