KONFERENSI PERS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANWIL DJP SUMATERA UTARA.

Medan , MDNews - Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara l, Lakukan Siaran Pers di Gedung KANWIL DJP SUMUT Lantai 7.jalan Sukamulia  No 17a Pukul 14.00 Wib Senin (27/11/2017), Siang.

Sesuai dengan Data Wajib Pajak ditindaklanjuti dalam revisi kedua peraturan menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 Tentang pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK nomor 165/PMK.03/2017. selain mengatur mengenai tidak diperlukannya surat keterangan bebas dan cukup menggunakan surat keterangan pengampunan pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPH atas balik nama aset tanah dan atau bangunan yang di ungkapkan dalam program Amnesti pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat jenderal pajak.

Prosedur yang selanjutnya disebut pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-FINAL) ini memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak uang memiliki harta yang masih bel di laporkan dalam SPT tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif sebagai berikut:
 
Kelompok wajib pajak :
Pertama, orang pribadi umum 30%, kedua badan umum,25%, dan ketiga,orang pribadi atau badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas Rp.4,8 milliar dan/atau karyawan dengan penghasilan Rp.632 juta )12,5%.

Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh ditjen pajak,maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU pengampunan pajak tidak berlaku bagi wajib pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final.aset yang di ungkapkan adalah aset yang di peroleh wajib pajak sampai dengan 31 desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.
Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPH final,dilampiri dengan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422,ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Ditjen pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen pajak.Ditjen pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai dengan UU Wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen pajak.

Data yang dimiliki  Ditjen pajak antara lain: izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, dan restoran.

Saat ini Ditjen pajak juga telah di berikan kewenangan sesuai dan dengan UU No 17 tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.selanjutnya mulai tahun 2018,lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen pajak, bermaksud data keuangan dari 100 Negara lain yang telah sepakat bertukar informAsi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas Negara.

Oleh karena itu,Ditjen pajak menghimbau kepada semua wajib pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut amnesti pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut.

Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, Pemerintah menghimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban per pajak kan dengan benar dan menjadi wajib pajak yang patuh demi membangun indonesia yang lebih baik untuk kita semua.#PajakKitaUntukKita, Kepala Kanwil DJP Sumut I. (Mukhtar). NIP 195912311982031017.
(April/Sadar).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال