Medan , MDNews - Waduk (kolam ) dan daratan sekitar kolam yang berukuran 11 ha lebih yang terletak di Perumnas Griya Martubung I sebagi Pasilitas Umum (Pasum) akan segera diserahkan oleh pihak Perumnas Cabang Sumatera Utara ke Pemerintah Kota Medan. Hal ini diungkapkan Wakil ketua prefikasi (Kepala Bappeda) Kota Medan Ir.Wiriya Alrahman ,MM didampingi Seretaris Prefikasi (Kepala Dinas PKP2R Ir.Sampurno Pohan,MT pada saat memimpin rapat persiapan akhir penyerahan Waduk, Selasa (10/10/2017) di Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan.
Menurut Wiriya, hasil prefikasi peninjauan di lapangan dapat diterima oleh Tim Prefikasi, namun sebelum penyerahan Waduk tersebut harus mengacu ke Permendagri No.9 Tahun 2009, penyerahan dapat dilakukan bila keadaan baik.
Untuk itu, kata Wiriya selaku Wakil ketua Tim Prefikasi sebelum penyerahan Waduk dan daratannya pihak Perumnas terlebih dahulu mempersiapkan bebarapa hal, antara lain surat pernyataan dari pihak Perumnas Cabang Sumatera Utara yang menyatakan tidak ada lagi permasalahan Hukum dilapangan ( Bebas dari penggarap). Selain itu pihak Perumnas harus mempersiapkan surat rekomendasi pemecahan waduk dari sertifkat induk, kekmuidan harus membuat patok-patok batas waduk dan daratan yang parmanen.
Setelah persyaratan tersebut diatas dapat di penuhi pihak Perumnas, kemudian baru dapat diserahkan waduk serta daratannya kepada Pemerintah kota Medan sebagai pasilitas umum, ”ujar Wiriya.
Radit selaku Manager Proyek Perumnas Cabang Sumatera Utara mengatakan akan segera mempersiapkan persayaratan-persyaratan yang ditentukan sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2009. Kami dari pihak Perumnas akan memenuhi persayaratan tersebut dalam jangkan waktu lebih kurang satu minggu kedepan.” Ujar Radit.
Peserta rapat diikuti beberapa Instansi terkait, termasuk Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset, Bagian Hukum. (H2).
Editor : Edy MDNews 01.
Menurut Wiriya, hasil prefikasi peninjauan di lapangan dapat diterima oleh Tim Prefikasi, namun sebelum penyerahan Waduk tersebut harus mengacu ke Permendagri No.9 Tahun 2009, penyerahan dapat dilakukan bila keadaan baik.
Untuk itu, kata Wiriya selaku Wakil ketua Tim Prefikasi sebelum penyerahan Waduk dan daratannya pihak Perumnas terlebih dahulu mempersiapkan bebarapa hal, antara lain surat pernyataan dari pihak Perumnas Cabang Sumatera Utara yang menyatakan tidak ada lagi permasalahan Hukum dilapangan ( Bebas dari penggarap). Selain itu pihak Perumnas harus mempersiapkan surat rekomendasi pemecahan waduk dari sertifkat induk, kekmuidan harus membuat patok-patok batas waduk dan daratan yang parmanen.
Setelah persyaratan tersebut diatas dapat di penuhi pihak Perumnas, kemudian baru dapat diserahkan waduk serta daratannya kepada Pemerintah kota Medan sebagai pasilitas umum, ”ujar Wiriya.
Radit selaku Manager Proyek Perumnas Cabang Sumatera Utara mengatakan akan segera mempersiapkan persayaratan-persyaratan yang ditentukan sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2009. Kami dari pihak Perumnas akan memenuhi persayaratan tersebut dalam jangkan waktu lebih kurang satu minggu kedepan.” Ujar Radit.
Peserta rapat diikuti beberapa Instansi terkait, termasuk Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset, Bagian Hukum. (H2).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah