Medan , MDNews - Kasus suap interplasi
terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjonugroho ST
masih menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Seperti yang
diutarakan Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Batu Bara Sumatera Utara
(PB Kembar Sumut) saat mengelar orasi didepan gedung DPRD Sumut, Selasa (10/10/2017) jalan Imam Bonjol Medan.
Ketua
Fraksi partai Hanura Toni Togatorop, PB Kembar Sumut meminta Presiden
RI Joko Widodo untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menuntaskan kasus suap interplasi Sumut dan menyeret semua pelaku yang
dianggap terlibat kemeja persidangan.
Selain
itu, Koordinator aksi Sofyandi Lubis SE dan koordinator lapangan Syahru
Ramadhan S Sos dengan diketahui Irham Ovic juga meminta agar KPK RI
tegas terhadap pelaku pengumpul uang suap, inisiator dan pasilitator
yang turut dalam pemufakatan jahat tersebut, "katanya.
Termasuk
menyeret penerima suap uang ketok APBD, P-APBD, LKJP, LKPJ dan suap
interplasi Tahun Anggaran (TA) 2012, 2013, 2014 dan 2015 pimpinan Sumut
beserta anggota priode 2009-2014.
Menurut
massa, kasus suap interplasi merupakan perbuatan yang persoalannya
seolah struktur dan terkemas. seperti permasalah persetujuan LPJP APBD
TA 2012, dalam hal itu Nurdin Lubis selaku Sekda, Randiman Tarigan
selaku sekretaris DPRD dan Bahar Siagian selaku Kepala Biro Keuangan
Provsu menyiapkan kompensasi berupa uang atau yang disebut uang ketok
sebesar Rp1,550 miliar, sesuai kesepakatan yang diminta Ketua dan
anggota dewan Sumut priode 2009-2014.
Terkait
persetujuan P-APBD TA 2013, pada 20 November 2013, terjadi pertemuan
dengan pihak eksekutif dan Legeslatif yang dihadiri Nurdin Lubis,
Randiman Tarigan dan bahar Siagian, termasuk Kamaluddin Harahap untuk
menyediakan uang ketok Rp2,550 miliar.
Sementara,
terkait persetujuam APBD Provsu TA 2014, pada 14 November 2013, terjadi
pertemuan dirumah dinas Gubernur yang dihadiri Saleh Bangun, Chaidir
Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan. Bahkan, ketua fraksi DPRD
Sumut juga hadir.
Dalam
pertemuan tersebut, gubernur menyetujui memberikan uang sebesar Rp50
miliar sebagai pengganti proyek yang diminta Ketua dan anggota DPRD Sumut
2009-2014.
Begitu juga pertemuan dirumah Dinas Gubernur terkait pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD 2015 yang dihadiri
Ahmad Fuad Lubis, Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Zulkarnain alias Zul
Jenggot dan Muhammad Fitrius.
Dalam pertemuan
tersebut, Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang anggota DPRD Sumut
sebesar Rp200 juta, dan dalam hal ini Fuad Lubis sebagai pengumpul dana
dari SKPD dan bertemu dengan Muchrid Nasution, Jantoguh Damanik,
Zulkifli Husni dan Indra Alamsyah di restauran Hungry Tami di Setia Budi
Medan, dan disepakati Rp300 juta.
Pengesahan
LPJP APBD TA 2014, dalam rapat setengah kamar bertempat diruang kerja
Zulkifli Effendi Siregar,, dengan dihadiri Ketua TAPD Hasban Ritonga dan
Ahmad Fuad Lubis angka untuk uang ketok sebesar Rp1 miliar.
Terkait
LKPJ APBD TA 2014, pada Maret 2015 dilaksanakan rapat paripurna terkait
pembentukan dan penetapan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus DPRD
Sumut dalam pembahasan LKPJ Sumut.
Berdasarkan
keputusan DPRD Sumut NO.13/K/2015 ditetapkan Wagirin Arman sebagai
Ketua Pansus dan Basyir selaku Wakil Ketua Pansus. Bulan Maret 2015,
gubernur melakukan pertemuan dengan Fuad Lubis, Zulkarnain, Zulfikar dan
Basyir.
Pada pertemuan
tersebut, Zulkarnain alias Zul Jenggot menyampaikan permintaan uang dari
anggota DPRD Sumut untuk pengesahan LKPJ sebesar Rp500 juta. Akhirnya
permintaan tersebut, Fuad Lubis memberika uang tersebut kepada Basyir
diparkiran Basemnent Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Basyir
kemudian melaporkannya kepada Wagirin Arman dan memerintahkan Indra
Alamsyah untuk membagikan keseleuruh anggota dewan.
Pengajuan
Interplasi Tahun 2015, bulan Maret sebanyak 57 anggota DPRD Sumut
mengajukan hak interplasi terhadap Gatot Pudjo Nugroho ST dengan alasan
adanya dugaan pelanggaran Menteri Dalam Negeri No.900-3673 Tahun 2014
tentang evaluasi Raperda Provsu.
Namun, pengajuan hak Interplasi. (Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal