SEMUA DISTIBUTOR DAN PENGUSAHA ATAU PEDAGANG BESAR DI TIMIKA WAJIB, MENGAMBIL GULA PASIR BULOG

Timika Papua , MDNews - Dalam waktu dekat ini , seluruh pedagang besar atau Distibutor  yang ada di Kab.Mimika wajib mengambil gula pasir milik Bulog, "ucap ibu Winarni, diruangan kerjanya selasa, (03/10/17 ) .

Dan ini semua bukan aturan kami Bulog di Timika, tetapi ini aturan di turunkan langsung oleh Kementrian Perdagangan ( Kemendag ) Intruksi langsung dari Kemendag bahwa Bulog menjadi penyaluran tunggal gula pasir di Indonesia.

Dengan adanya intruksi Kemendag di atas maka kami sebagai petugas Bulog Timika, maka hal ini dalam waktu dekat akan konsultasi dengan intansi yang terkait di Kab.Mimika, seprti intasi Perdagangan, Disperindak dll.

Kedepan Bulog sudah mendapat tugas khusus dari Kemendag, untuk penyaluran tunggal gula pasir, jadi diharapkan Distributor dan pedagang besar penjualan gula pasir di timika, nantinya harus mengambil atau bembeli gula Bulog karena kedepan  selain gulanya Bulog pasti di tahan, "ucap winarni kepada wartawan MDnews di ruangan kerjanya.

Dengan hal di atas untuk di Timika masih sulit, tetapi kami pasti kordinasi dengan Distributor dan pengusaha besar yang ada di timika, "ucap winarni.

Dan harga untuk konsumen 12.500 perkilo gram, kalau untuk harga Distibutor  dan pengusaha besar yang ada di Timika sudah di atur, dan harus memiliki surat rekomendasi dari Disprindak.

Dan dalam waktu dekat ini kami akan sosialisasi dengan Distributor dan pedagang besar yang ada di Kab.Mimika ini.

Dan kami menghimbau kepada distributor dan pengusaha besar,bisa mengambil atau beli gula di bulog  timika,sambil sama kita menunggu aturan di turunkan. Harapan saya dengan adanya informasi ini Distributor dan pengusaha besar bisa hubungi kami di no kontak ini (08124807549) Bolog timika, "imbau winarni mengahiri.


Penulis : Dedi Abakai
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال