Medan ,
MDNews - Dalam rangka efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah
hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT. Perkebunan Nusantara III
(Persero) tandatangani nota kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara dan beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Perusahaan pada
Hari Selasa (17/10/2017) bertempat di Aula Kelapa Sawit Kantor Direksi
PTPN III (Persero).
Penandatanganan
naskah nota kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Pelaksana PTPN III
(Persero), Nurhidayat dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara
Utara, Yudi Sutoto, SH, MH dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota
kerjasama antara Kepala Biro Sekretariat/Distrik Manajer dengan 12
Kejaksaan Negeri di wilayah kerja PTPN III (Persero).
Adapun
ruang lingkup dari Nota Kerjasama ini adalah meliputi pemberian bantuan
hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di
bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, sebagaimana mengacu kepada
Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24 ayat 2. Kerjasama ini
bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan
Dalam
sambutannya, Direktur Pelaksana PTPN III Nurhidayat menyampaikan ucapan
terima kasih atas kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan
selama ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun dengan Kejaksaan Negeri.
MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU pada tahun 2015 yang lalu,
berlaku selama 2 tahun dan akan diperpanjang kembali.
“Untuk
selama ini dan kedepannya PTPN III (Persero) terus berkonsultasi dan
meminta petunjuk, arahan, pendampingan dari Kejaksaan Tinggi maupun
Kejaksaan Negeri, terkait dengan berbagai hal mengenai landasan hukum
dan payung hukum bidang Keperdataan maupun Tata Usaha Negara, dan terima
kasih atas kerja sama dan pendampingan yang telah terjalin baik selama
ini,” kata Nurhidayat.
Pada
kesempatan yang sama, Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
yang disampaikan oleh Wakajati Sumatera Utara, Yudi Sutoto, SH, MH
menyebutkan bahwa maksud dari penandatanganan MoU ini adalah untuk
melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum
yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam
penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, dan diharapkan dapat
memberikan manfaat optimal kepada pemerintah,BUMN/BUMD dan khususnya
kepada PTPN III (persero) maupun masyarakat pada umumnya.
“Kami
ucapkan terima kasih kepada PTPN III (Persero) yang telah mempercayakan
untuk menjalin kerjasama, dengan harapan kiranya MoU ini dapat
dilaksanakan dan dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dalam
upaya penyelamatan pemulihan keuangan maupun asset negara”. Tambah Yudi
Sutoto, SH, MH.
Turut
hadir dalam acara penandatanganan nota kerjasama tersebut adalah SEVP
SDM & Umum PTPN III (Persero), Ahmad Gusmar Harahap, Kepala Biro dan
Kepala Bagian, Distrik Manajer, Kepala Urusan, Kepala Bidang PTPN III
(Persero), Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejatisu, Munasim,
SH, MH, Koordinator Perdata & Tata Usaha Negara Kejatisu, Ibu Ayu
Agung, Kasi Penkum Kejatisu, M. Siagian dan Jaksa Pengacara
Negara. (Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal