JPKP DPD Nisel Sorot Anggaran Dana Desa Hilikara.

Medan , MDNews - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang merupakan mitra dari pemerintah dari unsur pimpinan dari tingkat terendah yaitu Kepala Dusun (Kadus) sampai Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo menyoroti mengenai Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD atau DD) Tahun Anggaran 2017 di Desa Hilikara Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.

Adapun sorotan JPKP DPD Nias Selatan di Desa Hilikara yaitu dugaan penyelewengan dana Desa dan tidak tranparannya pihak pemerintahan Desa.

"Tidak terbuka, pemerintahan desa tidak menyediakan papan informasi desa sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal ayat 1 dan 2 huruf : a, b, c, d, e dan f. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pasal 24 huruf a. Kepastian Hukum, b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan, c. Tertib Kepentingan Umum, d. Keterbukaan dan pasal 68 ayat 1 Masyarakat Desa berhak : a. Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa : b. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil : dan c. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa. PP RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 52 dengan bunyi Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa," ujar Claudius Juniman Hondro, Ketua JPKP DPD Nias Selatan kepada wartawan beberapa hari yang lalu di Medan.

Lanjut Hondro menerangkan bahwa berdasarkan pantauan masyarakat di Desa Hilikara atas nama Satolu Wehalo Alias A Ganti dan kawan-kawan mengenai pelaksanaan pembangunan parit/drainase di depan dan di belakang rumah warga Desa Hilikara yang menggunakan (Dana Desa TA. 2017 tidak terbuka di duga terindikasi adanya penyelewengan di lapangan). Di mana pelaksanaan pembangunan parit/drainase tersebut tidak sesuai, kalau di samakan dengan proyek lain, misalkan perbandingan adukan semen satu banding enam dan tebal coran semen di bawah rata-rata 10 cm, bahkan besi yang di gunakan di tutup parit di depan rumah warga hanya selapis jarak besi 20 x 35 cm ukuran besi yang di gunakan 10 inc. 

"Sementara saya dan masyarakat Desa Hilikara pada umumnya menilai proyek tersebut tidak berguna atau tidak bermanfaat (Kualitas tidak kokoh) karena yang dipakai pada umumnya dalam segi pembangunan proyek, adukan semen satu banding tiga, tebal coran 20 cm, pemasangan besi 2 lapis, jarak besi 10 x 10 cm dan jarak atas bawah 5 cm dan sesuai juga kejadian di lapangan dalam pembayaran gaji para pekerja tidak sesuai berdasarkan SPJ yang sudah di buat di mana pada saat pembayaran gaji pertama baik kernek maupun tukang berbeda beda, namun masyarakat Desa Hilikara bertanya-tanya dengan pembayaran gaji tersebut apakah sudah sesuai dengan apa yang mereka ajukan sebelumnya berdasarkan kejadian itu. Karena lucunya pada tahap pembayaran gaji pertama misalnya kernek, Rp 75. 000 lalu tiba-tiba pada pembayaran gaji kedua pada hari pekan menjadi Rp 80.000 dan tukang Rp 75.000 kemudian berubah menjadi Rp 90. 000 maka masyarakat Desa Hilikara timbul pertanyaan ada apa dibalik ini semuanya," ujar Ketua DPD JPKP Nias Selatan menegaskan.

Sesuai kejadian di lapangan bahwa pengelolaan Dana Desa TA. 2017 di Desa Hilikara tidak transparan. JPKP yang memiliki badan hukum dan memiliki hubungan baik dengan Kepala Staff Kepersidenan akan mengawasi segala program Pemerintah.

"Ada salah satu warga desa menanyakan penyebab kejadian dilapangan dimana tutup parit yang baru di cork sudah pecah/hancur namun pihak aparat Pemerintahan Desa Hilikara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melarang masyarakat tersebut bahkan mengusir masyarakat itu dan bahkan Bapak Pj. Kades bernama Bonifasius Laia, S,Pd mengatakan kepada warga itu tidak ada urusanmu menanyakan  hal itu dan juga mengusir salah satu masyarakat yang mencoba mengambil dokumen karena adanya keributan yang dilakukan oleh anggota TPK saat Masyarakat tersebut menanyakan kejadian tersebut, namun Pj. Kepala Desa langsung pergi begitu saja tanpa menyelesaikan masalah itu. Dan juga informasi yang kita dapatkan langsung dari ketua BPD Desa Hilikara bernama Disatukan Ge’e, S.Pd mengatakan bahwa satu pun dokumen untuk arsip BPD semenjak TA. 2015-2017 mulai dari RKPDesa RAPBDesa, RABDesa sampai detik ini tidak pernah di serahkan/diberikan oleh Pj. Kades kepada Ketua BPD. bahkan Ketua BPD langsung pernah meminta sama PJ. Kadesnya namun tidak ada jawaban. Dan sesuai juga pengakuan langsung oleh ketua BPD bahwa ada salah satu aparat Desa yang tidak aktif berstatus kelahiran Hilimondregeraya alamat Desa Hilikara, namun sudah berdomisili di Desa Mazino kec. Lahusa, An. Fareso Harita tapi tunjangan/honornya selalu di bayarkan. Kita akan menindaklanjuti temuan indikasi ini," ujar Ketua JPKP DPD Nias Selatan ini menjelaskan.

Terpisah, Pj Kepala Desa (Kades)Hilikara Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan bernama Bonifasius Laia, S,Pd ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya pada Rabu (18/10/2017) sore mengatakan bahwa semua sudah sesuai prosedur.

"Masalah plang selalu ada dipasang disetiap proyek, semua proyek sesuai dengan dari PPK dan masalah penggajian itu sudah sesuai dengan porsinya masing-masing. Semuanya tidak ada yang menyalahi bang, lagian dari mana pula mereka (JPKP) mengetahui bahwa proyek Drainase di Desa Hilikara tidak sesuai dengan ketentuan? Semua proyek sudah ada ketentuan dari PPKnya," ujarnya menjelaskan.  (Zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال