Medan , MDNews - Jaringan Pendamping
Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Nias
Selatan (Nisel) yang merupakan mitra dari pemerintah dari unsur pimpinan
dari tingkat terendah yaitu Kepala Dusun (Kadus) sampai Presiden
Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo menyoroti mengenai Alokasi Dana
Desa dan Dana Desa (ADD atau DD) Tahun Anggaran 2017 di Desa Hilikara
Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.
Adapun
sorotan JPKP DPD Nias Selatan di Desa Hilikara yaitu dugaan
penyelewengan dana Desa dan tidak tranparannya pihak pemerintahan Desa.
"Tidak
terbuka, pemerintahan desa tidak menyediakan papan informasi desa
sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa
pasal ayat 1 dan 2 huruf : a, b, c, d, e dan f. UU Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa dalam pasal 24 huruf a. Kepastian Hukum, b. Tertib
penyelenggaraan pemerintahan, c. Tertib Kepentingan Umum, d. Keterbukaan
dan pasal 68 ayat 1 Masyarakat Desa berhak : a. Meminta dan mendapatkan
informasi dari pemerintahan Desa serta mengawasi kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa : b.
Memperoleh pelayanan yang sama dan adil : dan c. Menyampaikan aspirasi,
saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
PP RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa pasal 52 dengan bunyi Kepala Desa menginformasikan
secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh
masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat
Desa," ujar Claudius Juniman Hondro, Ketua JPKP DPD Nias Selatan kepada
wartawan beberapa hari yang lalu di Medan.
Lanjut
Hondro menerangkan bahwa berdasarkan pantauan masyarakat di Desa
Hilikara atas nama Satolu Wehalo Alias A Ganti dan kawan-kawan mengenai
pelaksanaan pembangunan parit/drainase di depan dan di belakang rumah
warga Desa Hilikara yang menggunakan (Dana Desa TA. 2017 tidak terbuka
di duga terindikasi adanya penyelewengan di lapangan). Di mana
pelaksanaan pembangunan parit/drainase tersebut tidak sesuai, kalau di
samakan dengan proyek lain, misalkan perbandingan adukan semen satu
banding enam dan tebal coran semen di bawah rata-rata 10 cm, bahkan besi
yang di gunakan di tutup parit di depan rumah warga hanya selapis jarak
besi 20 x 35 cm ukuran besi yang di gunakan 10 inc.
"Sementara
saya dan masyarakat Desa Hilikara pada umumnya menilai proyek tersebut
tidak berguna atau tidak bermanfaat (Kualitas tidak kokoh) karena yang
dipakai pada umumnya dalam segi pembangunan proyek, adukan semen satu
banding tiga, tebal coran 20 cm, pemasangan besi 2 lapis, jarak besi 10 x
10 cm dan jarak atas bawah 5 cm dan sesuai juga kejadian di lapangan
dalam pembayaran gaji para pekerja tidak sesuai berdasarkan SPJ yang
sudah di buat di mana pada saat pembayaran gaji pertama baik kernek
maupun tukang berbeda beda, namun masyarakat Desa Hilikara
bertanya-tanya dengan pembayaran gaji tersebut apakah sudah sesuai
dengan apa yang mereka ajukan sebelumnya berdasarkan kejadian itu.
Karena lucunya pada tahap pembayaran gaji pertama misalnya kernek, Rp
75. 000 lalu tiba-tiba pada pembayaran gaji kedua pada hari pekan
menjadi Rp 80.000 dan tukang Rp 75.000 kemudian berubah menjadi Rp 90.
000 maka masyarakat Desa Hilikara timbul pertanyaan ada apa dibalik ini
semuanya," ujar Ketua DPD JPKP Nias Selatan menegaskan.
Sesuai
kejadian di lapangan bahwa pengelolaan Dana Desa TA. 2017 di Desa
Hilikara tidak transparan. JPKP yang memiliki badan hukum dan memiliki
hubungan baik dengan Kepala Staff Kepersidenan akan mengawasi segala
program Pemerintah.
"Ada
salah satu warga desa menanyakan penyebab kejadian dilapangan dimana
tutup parit yang baru di cork sudah pecah/hancur namun pihak aparat
Pemerintahan Desa Hilikara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melarang
masyarakat tersebut bahkan mengusir masyarakat itu dan bahkan Bapak Pj.
Kades bernama Bonifasius Laia, S,Pd mengatakan kepada warga itu tidak
ada urusanmu menanyakan hal itu dan juga mengusir salah satu masyarakat
yang mencoba mengambil dokumen karena adanya keributan yang dilakukan
oleh anggota TPK saat Masyarakat tersebut menanyakan kejadian tersebut,
namun Pj. Kepala Desa langsung pergi begitu saja tanpa menyelesaikan
masalah itu. Dan juga informasi yang kita dapatkan langsung dari ketua
BPD Desa Hilikara bernama Disatukan Ge’e, S.Pd mengatakan bahwa satu pun
dokumen untuk arsip BPD semenjak TA. 2015-2017 mulai dari RKPDesa
RAPBDesa, RABDesa sampai detik ini tidak pernah di serahkan/diberikan
oleh Pj. Kades kepada Ketua BPD. bahkan Ketua BPD langsung pernah
meminta sama PJ. Kadesnya namun tidak ada jawaban. Dan sesuai juga
pengakuan langsung oleh ketua BPD bahwa ada salah satu aparat Desa yang
tidak aktif berstatus kelahiran Hilimondregeraya alamat Desa Hilikara,
namun sudah berdomisili di Desa Mazino kec. Lahusa, An. Fareso Harita
tapi tunjangan/honornya selalu di bayarkan. Kita akan menindaklanjuti
temuan indikasi ini," ujar Ketua JPKP DPD Nias Selatan ini menjelaskan.
Terpisah,
Pj Kepala Desa (Kades)Hilikara Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias
Selatan bernama Bonifasius Laia, S,Pd ketika dikonfirmasi wartawan
melalui selularnya pada Rabu (18/10/2017) sore mengatakan bahwa semua
sudah sesuai prosedur.
"Masalah
plang selalu ada dipasang disetiap proyek, semua proyek sesuai dengan
dari PPK dan masalah penggajian itu sudah sesuai dengan porsinya
masing-masing. Semuanya tidak ada yang menyalahi bang, lagian dari mana
pula mereka (JPKP) mengetahui bahwa proyek Drainase di Desa Hilikara
tidak sesuai dengan ketentuan? Semua proyek sudah ada ketentuan dari
PPKnya," ujarnya menjelaskan. (Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Ekonomi
