Direktur Walhi Sumut Dana Tarigan Angkat Bicara; Hutan Kemenyan Harus Di Selamatkan.

Medan, MDNews - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut  mengadakan konfersi Pers di Cafe Penang Korner, jalan DR. Mansyur no.8 padang Bulan selayang I, Medan Selayang, Kota Medan Sumut jumat (20/10/2017) Jam 14.00 Wib.

Direktur Walhi Sumut Dana Tarigan memamparkan di hadapan wartawan bahwa Hutan Kemenyan yang hingga saat ini dikelola masyarakat dan menjadi salah satu komoditi penghasilan rumah tangga di Kawasan Hutan Sumatera Utara. Dalam pengelolaan tanaman kemenyan, masyarakat mengedepankan pelestarian hutan. Tanamam hutan endemik ini menjadi salah satu pemanfaatam jasa hutan oleh masyarakat dengan hanya mengambil getah kemenyan, "ucap Dana Tarigan.

Namun persoalannya saat ini, wilayah kelola rakyat tersebut yang tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Pakpak Bharat, Dairi, Humbang Hasundutan dan Samosir dengan luas 631.355 Ha serta 132 desa di Mandailing Natal dan 219 desa di Tapanuli Selatan masuk dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung berdasarkan SK No. 579/Menhut-II/2014 menjadi konflik tenurial di Sumut yang sampai saat ini belum ada mekanisme persoalannya, "sebut Dana.

Untuk itu Walhi Sumut bersama lembaga anggota Walhi yang terdiri dari KPHSU, ELSAKA dan Yayasan Ekowisata Sumatera (YES) mendorong pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia untuk memberikan kepastian Wilayah Kelola Rakyat agar dapat terus dikelola sebagai sumber penghidupan masyarakat.

Sehingga perlu mengeluarkan area hutan kemenyan yang dari turun temurun sudah dikelola masyarakat dikeluarkan dari status kawasan hutan, sehingga konflik tenurial dapat terselesaikan, "tegas Dana.

Abdon Nababan mewakili  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, menyampaikan bahwa niat Presiden saat ini sedang melakukan amnesti kebun rakyat namun kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan bisa dilaksanakan dengan aman tanpa resiko jika amnesti ini diberikan pada kebun-kebun yang memiliki fungsi ekologis yang sifatnya agroforestri seperti kemenyan, kopi yang menjadi komoditi utama rakyat, bukan untuk komoditi sawit meskipun dikelola rakyat. Karena tanaman sawit itu merupakan ancaman deforestasi hutan.

Kami telah sampaikan kepada Presiden peta hutan kemenyan seluas 25.000 Ha yang saat ini sedang terancam karena berada dalam konsesi PT. TPL, namun belum ada upaya konkret untuk ancaman itu, maka kita juga harus mendesak Gubernur Sumut dan Bupati di  lokasi hutan kemenyan agar dapat menyelesaikan ancaman hutan kemenyam yang menjadi sumber hidup masyarakat karena dapat berubah menjadi tanaman monokultur dengan komoditi Ekauliptus, "ucap Abdon Nababan.

Amnesti yang diberikan harusnya bukan kepada perusahaan perkebunan sawit. Kita juga tidak mengetahui secara pasti, apakah perkebunan kelapa sawit tersebut benar milik masyarakat atau plasma – plasma dari pemegang konsesi, "tambah Dana.

Disisi lain, Jimmy Panjaitan selaku Sekjen KPHSU mengatakan bahwa Hamijon merupakan tanaman endemik yang harus dipertahankan di Sumatera Utara. Hal ini dapat dilihat dari kepedulian masyarakat yang selalu mempertahankan kelestarian hutan tanpa mengubah fungsi hutan itu sendiri. Diharapkan Presiden Joko Widodo dapat memberikan ruang kelola bagi masyarakat khususnya petani Hamijon.

Menambah pernyataan diatas, Bekmi Darusman Silalahi selaku Direktur Eksekutif ELSAKA mendukung penuh upaya yang dilakukan bersama dengan menyatakan bahwa diperlukan dorongan terhadap Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik tenurial ini dan segera menyerahkan ladang – ladang petani Hamijon dan mengeluarkan ladang – ladang petani Hamijon dari status kawasan hutan negara.

Adapun dorongan yang dilakukan terhadap pemerintahan melalui upaya – upaya bersama yang dilakukan melalui serangkaian gerakan dan dukungam bersama dari beberapa organisasi masyarakat sipil yang terlibat, kita harus sama – sama menggebrak dan mengawal persoalan ini, "pungkas Monang Ringo selaku Direktur Eksekutif YES.  (Zato).

editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال