Medan , MDNews - Razia Operasi Rutin 2017 yang
dilaksanakan Ditlantas Polda Sumut yang dipimpin langsung AKP S.
Siagian, ini berlangsung di jalan Sisinga Mangaraja 100 meter dari simpang Alfalah persis depan Dispenda Sumut Rabu (20-09-2017) pagi.
Dilantas Polda Sumut melakukan tindakan langsung yang tidak mematuhi peraturan bagi yang tidak melengkapin surat kendaraannya dan tidak memakai Helm maka akan dilakukan tilang, Anggota memberikatan tindakan seperti kertas tilang bagi yang tidak lengkap surat-surat kendaraanya.
Pantauan wartawan dilokasi bahwa ada salah satu yang mengendarai sepeda motor yang tidak memakai Helem, langsung distop polisi dan setelah itu dibiarkan begitu saja dengan tidak ada tindakan yang dilakukan pihak polisi. Pada Hal jelas-jelas itu sudah tidak mematuhi peraturan berlalulintas kenapa tidak di lakukan menilangan.
Apa pun ceritanya, baik dari keluarga polisi dan juga Pegawai Negeri Sipil di wajibkan dilakukan tindakan penilangan, agar masyarakat tidak meniru hal seperti itu.
Sementara di lokasi saat wartawan menwawancarai kepala pimpinan Razia Rutin 2017, AKP. S. Siagian mengatakan bahwa personil yang diturunkan hari ini, sebanyak 20 orang. Sebelum kami melakukan tugas sudah saya beritahu kepada anggota bahwa yang tidak lengkap Surat surat kendaraan sepeda motornya diwajibkan dilakukan penindakan atau penilangan. Karena ini perintah atasan dari Ditlantas Polda Sumut.
Ditambahkan lagi, bagi pengendara yang tidak pake Helem yang dibebaskan anggota saya tadi, ini saya cek nanti katanya, Karena kita tidak pastikan polisi itu melakukan penilangan semua. Polisi juga bisa buat teguran kepada penyendara agar kedepan bisa mematuhi peraturan berlalulintas, "ujarnya. (Zato).
Dilantas Polda Sumut melakukan tindakan langsung yang tidak mematuhi peraturan bagi yang tidak melengkapin surat kendaraannya dan tidak memakai Helm maka akan dilakukan tilang, Anggota memberikatan tindakan seperti kertas tilang bagi yang tidak lengkap surat-surat kendaraanya.
Pantauan wartawan dilokasi bahwa ada salah satu yang mengendarai sepeda motor yang tidak memakai Helem, langsung distop polisi dan setelah itu dibiarkan begitu saja dengan tidak ada tindakan yang dilakukan pihak polisi. Pada Hal jelas-jelas itu sudah tidak mematuhi peraturan berlalulintas kenapa tidak di lakukan menilangan.
Apa pun ceritanya, baik dari keluarga polisi dan juga Pegawai Negeri Sipil di wajibkan dilakukan tindakan penilangan, agar masyarakat tidak meniru hal seperti itu.
Sementara di lokasi saat wartawan menwawancarai kepala pimpinan Razia Rutin 2017, AKP. S. Siagian mengatakan bahwa personil yang diturunkan hari ini, sebanyak 20 orang. Sebelum kami melakukan tugas sudah saya beritahu kepada anggota bahwa yang tidak lengkap Surat surat kendaraan sepeda motornya diwajibkan dilakukan penindakan atau penilangan. Karena ini perintah atasan dari Ditlantas Polda Sumut.
Ditambahkan lagi, bagi pengendara yang tidak pake Helem yang dibebaskan anggota saya tadi, ini saya cek nanti katanya, Karena kita tidak pastikan polisi itu melakukan penilangan semua. Polisi juga bisa buat teguran kepada penyendara agar kedepan bisa mematuhi peraturan berlalulintas, "ujarnya. (Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
