Gunungsitoli , MDNews - senin (10/07/2017) Pada saat
Personil Polres Nias sedang mengikuti Upacara perayaan HUT
Bhayangkara ke-71 di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Personil Satres
Narkoba sekitar Pukul 08.30 wib mendapatkan informasi bahwa ada
seseorang yang di curigai nginap di hotel "B" di Jalan Diponegoro
Gunungsitoli.
Personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan
tepatnya di kamar 211 dlakukan penggerebekan kepada S als Anto als Aho
(41) beralamat di Jalan BZ. Hamid Gg. Seroja kel. Titi Kuning Kec.
Medan Johor Kota Medan.
Pada saat penggerebekan tersebut dari S
didapatkan 1 kardus coklat berisi satu bungkus koran berisikan 1 buah
plastik yang didalamnya terdapat 70 butir Pil yang diduga sebagai
Narkoba Jenis Ekstasi.
Selanjutnya S di boyong ke
kantor Satres Narkoba dan dalam pemeriksaan S mengakui bahwa 70
Ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan di berikan kepada seseorang
di Gunungsitoli.
Demikian diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH MH. kepada PS. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo melalui sambungan Telpon.
Mantan
Kapolsek Idanogawo dan Mantan Kapolsek Hiliduho ini menambahkan bahwa
menurut keterangan S, Ekstasi tersebut dikirim sendiri dari medan
dengan menggunakan jasa Ekpedisi dan memakai alamat Fiktif di
Gunungsitoli, Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu (08/07/2017),
kemudian pada hari Minggu (09/07/2017) dengan menggunakan pesawat S
menuju Gunungsitoli dan nginap di hotel B dijalan Diponegoro
Gunungsitoli dan S sendiri yang menjemput Barang tersebut di
Pelabuhan Laut Gunungsitoli tadi pagi dan akhirnya tertangkap "Ujar
AKP Arius Zega.
Sementara itu dalam keterangannya
kepada penyidik, S yang mempunyai 2 orang putri ini menambahkan bahwa
Pada tahun 1995 ia pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus
Pembunuhan di Medan, dan melakukan bisnis Menjual Barang haram
tersebut untuk menambah penghasilan dan memenuhi Kebutuhan.
Kepada
S dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI no. 35 TAHUN
2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan atau
hukuman seumur hidup.(One).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
