S, PEMILIK 70 BUTIR PIL EKSTASI DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES NIAS DI HOTEL 'B' GUNUNGSITOLI

Gunungsitoli , MDNews - senin (10/07/2017)  Pada saat Personil  Polres Nias sedang mengikuti Upacara perayaan HUT  Bhayangkara  ke-71 di Lapangan  Merdeka Gunungsitoli,  Personil  Satres Narkoba  sekitar Pukul 08.30 wib  mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang di curigai nginap di hotel  "B" di Jalan Diponegoro  Gunungsitoli.  
 
Personil  Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan tepatnya di kamar 211 dlakukan penggerebekan kepada S als Anto als Aho  (41) beralamat di Jalan BZ. Hamid Gg. Seroja kel. Titi  Kuning  Kec. Medan Johor  Kota Medan.
 
Pada saat  penggerebekan  tersebut  dari S didapatkan 1 kardus coklat berisi  satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik  yang didalamnya terdapat 70 butir Pil  yang diduga sebagai  Narkoba Jenis Ekstasi.
 
Selanjutnya S di boyong ke kantor Satres  Narkoba dan dalam pemeriksaan  S mengakui bahwa 70 Ekstasi tersebut  adalah miliknya yang akan di berikan kepada seseorang  di Gunungsitoli.
Demikian diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH MH.  kepada PS. Paur  Humas Polres Nias Bripka Restu  Gulo melalui sambungan Telpon.
 
Mantan Kapolsek Idanogawo dan Mantan Kapolsek Hiliduho  ini menambahkan bahwa menurut keterangan S, Ekstasi  tersebut  dikirim sendiri  dari medan dengan menggunakan jasa Ekpedisi  dan memakai alamat Fiktif di Gunungsitoli,  Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu  (08/07/2017), kemudian pada hari Minggu  (09/07/2017) dengan menggunakan pesawat  S menuju  Gunungsitoli  dan nginap di hotel B dijalan Diponegoro Gunungsitoli dan  S sendiri yang menjemput  Barang tersebut  di Pelabuhan Laut Gunungsitoli  tadi pagi dan akhirnya  tertangkap  "Ujar AKP  Arius Zega.
 
Sementara  itu dalam keterangannya kepada penyidik, S yang mempunyai 2 orang putri ini menambahkan bahwa Pada tahun 1995 ia pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus  Pembunuhan di Medan,  dan melakukan bisnis Menjual  Barang haram tersebut  untuk menambah penghasilan  dan memenuhi Kebutuhan.
 
Kepada S dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI no. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal  5 tahun dan atau hukuman seumur hidup.(One).
 
 
Editor : Edy MDNews 01.
 
 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال