Tapanuli Selatan , MDNews - Selasa, (04 Juli 2017) Deseari Baeha SH Advokat/Konsultan Hukum dari
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Omega (LBH-OMEGA) Tapanuli Tengah yang
beralamat di jln. Aks. Tubun No.41 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik,
Kabupaten Tapanuli Tengah, Somasi PT. Anugrah Sibolga Lestari atas
dugaan pelanggaran Hak-Hak ketenaga Kerjaan Kliennya An. Sarifanur Gea
(66).
Deseari Baeha SH mengatakan berdasarkan pengaduan dan penjelasan disertai bukti-bukti yang dikemukakan oleh klien-nya terdapat petunjuk bahwa Sarifanur Gea merupakan karyawan tetap dari PT. Anugrah Sibolga Lestari sejak tanggal 25 Januari 1993 dan saat ini klien kami mengalami peradangan sendi sehingga tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan yang berat berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran Direktorat Kesehatan Angkatan Darat Nomor : SKK/342/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016,"terang Beliau.
Namun demikian PT. Anugrah Sibolga Lestari tetap memaksa klien kami tetap bekerja seperti biasanya tanpa memperdulikan usia dan penyakit klien kami. Atas hal tersebut maka PT. Anugerah Sibolga Lestari patut diduga telah melakukan pelanggaran hak-hak tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh karenanya pimpinan perusahaan harus bertanggungjawab akan pelanggaran tersebut.
Deseari Baeha SH melanjutkan adapun tujuan pihak kita Somasi perusahaan PT. Anugrah Sibolga Lestari ini agar secepatnya ada titik terang penyelesaian masalah tersebut. Jadi, proses ini kita tempuh agar permasalahannya cepat terselesaikan. Jika hal ini tidak diindahkan oleh pihak PT. Anugrah Sibolga Lestari maka kita akan menempuh jalur Hukum baik Hukum Pidana Maupun Perdata. "Tegasnya.
Penulis : Yus.
Editor : Edy MDNews 01
Deseari Baeha SH mengatakan berdasarkan pengaduan dan penjelasan disertai bukti-bukti yang dikemukakan oleh klien-nya terdapat petunjuk bahwa Sarifanur Gea merupakan karyawan tetap dari PT. Anugrah Sibolga Lestari sejak tanggal 25 Januari 1993 dan saat ini klien kami mengalami peradangan sendi sehingga tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan yang berat berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran Direktorat Kesehatan Angkatan Darat Nomor : SKK/342/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016,"terang Beliau.
Namun demikian PT. Anugrah Sibolga Lestari tetap memaksa klien kami tetap bekerja seperti biasanya tanpa memperdulikan usia dan penyakit klien kami. Atas hal tersebut maka PT. Anugerah Sibolga Lestari patut diduga telah melakukan pelanggaran hak-hak tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh karenanya pimpinan perusahaan harus bertanggungjawab akan pelanggaran tersebut.
Deseari Baeha SH melanjutkan adapun tujuan pihak kita Somasi perusahaan PT. Anugrah Sibolga Lestari ini agar secepatnya ada titik terang penyelesaian masalah tersebut. Jadi, proses ini kita tempuh agar permasalahannya cepat terselesaikan. Jika hal ini tidak diindahkan oleh pihak PT. Anugrah Sibolga Lestari maka kita akan menempuh jalur Hukum baik Hukum Pidana Maupun Perdata. "Tegasnya.
Penulis : Yus.
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
