![]() |
| kakek NS kaos putih lengan biru |
Padangsidimpuan , MDNews - Satreskrim PPA Polres Kota Padangsidimpuan Akhirnya menangkap NS
(58), Seorang kakek pelaku pengianiayaan terhadap bocah Berinisial
AS(8) Warga jalan Alboin Hutabarat gang dame IV Kelurahan Wek IV
Kecamatan P.Sidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan Senin (31/07/2017)
sekira Pukul 19.15 WIB di kediamannya.
Kakek ini diciduk polisi berdasarkan laporan Ibu korban yang berinisial RS(37) pada Senin (26/06/2017) Lalu dengan nomor STPL/284/VI/2017/SU/PSP Setelah kepolisian Mendalami kasus kekerasan tersebut dan Memeriksa dua Saksi MN dan AZH Yang Merupakan Warga setempat,Sampai Saat ini pelaku Masih di periksa Di Kantor PPA(Perlindungan perempuan Anak) Polres Kota Padangsidimpuan.
Menurut keterangan kakek ini di Mapolres Kota Padangsidimpuan kesal kepada korban dan anak Anak yang main tembak tembak yang berdekatan dengan warung kopi karena Merasa jengkel dan peluru tembak mainan tersebut mengenai wajahnya, karena merasa kesal campur emosi terpaksa terjadi seperti itu,"ungkap Sang Kakek.
Sementara Juli Herniatman Zega, Divisi Advokasi Yayasan Burangir Mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah Jelas jelas Merupakan tindak pidana murni karena sudah melakukan tindak kekerasan kepada Anak dibawah Umur Apapun Alasannya tindakan pelaku tidak bisa dibenarkan dan melanggar
UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ini satu tindak pidana murni, "Tegas beliau.
Juli juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian Resort kota Padangsidimpuan karena Telah Menangkap Pelaku karena perbuatan pelaku sudah Keterlaluan Sudah Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, karena Setiap individu Anak dijamin dinegara dan dilindungi Oleh UU dinegara ini, "imbuh pria Lajang ini.
Untuk mengingatkan kembali Kasus ini Bahwa pada Minggu ( 25/06) Sekira Pukul 17:00 WIB lalu Korban Bocah AS yang baru Berusia 8 Tahun dituduh menembak NS dengan pistol mainan, padahal diwaktu bersamaan Ada Beberapa Anak tetangga lain yang Sedang bermain tembak tembakan di lokasi tersebut dengan mempergunakan pistol mainan yang pelurunya terbuat dari bahan plastik Sedangkan korban (AS) tidak memiliki pistol mainan Sama sekali seperti yang di tuduhkan pelaku kepada Korban yang berimbas pada penganiayaan
Karena Merasa jengkel dan mengenai muka pelaku tersebut, Pelaku pun Langsung Melakukan penganiayaan terhadap korban (AS) dengan beberapa luka memar dimuka, bagian mulut dan bibir sehingga mengeluarkan darah Segar dari hidung korban(AS) dan Melihat Hal tersebut ibu korban sempat menghardik pelaku "Kenapa Kau pukul Anakku " Karena Sang ibu merasa panik pada Saat itu, ibu korban langsung membawanya untuk Berobat Ke RSUD kota Padangsidimpuan karena mengalami pendarahan dan pada saat itu juga melakukan Visum .
Penulis : JHZ.
Kakek ini diciduk polisi berdasarkan laporan Ibu korban yang berinisial RS(37) pada Senin (26/06/2017) Lalu dengan nomor STPL/284/VI/2017/SU/PSP Setelah kepolisian Mendalami kasus kekerasan tersebut dan Memeriksa dua Saksi MN dan AZH Yang Merupakan Warga setempat,Sampai Saat ini pelaku Masih di periksa Di Kantor PPA(Perlindungan perempuan Anak) Polres Kota Padangsidimpuan.
Menurut keterangan kakek ini di Mapolres Kota Padangsidimpuan kesal kepada korban dan anak Anak yang main tembak tembak yang berdekatan dengan warung kopi karena Merasa jengkel dan peluru tembak mainan tersebut mengenai wajahnya, karena merasa kesal campur emosi terpaksa terjadi seperti itu,"ungkap Sang Kakek.
Sementara Juli Herniatman Zega, Divisi Advokasi Yayasan Burangir Mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah Jelas jelas Merupakan tindak pidana murni karena sudah melakukan tindak kekerasan kepada Anak dibawah Umur Apapun Alasannya tindakan pelaku tidak bisa dibenarkan dan melanggar
UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ini satu tindak pidana murni, "Tegas beliau.
Juli juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian Resort kota Padangsidimpuan karena Telah Menangkap Pelaku karena perbuatan pelaku sudah Keterlaluan Sudah Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, karena Setiap individu Anak dijamin dinegara dan dilindungi Oleh UU dinegara ini, "imbuh pria Lajang ini.
Untuk mengingatkan kembali Kasus ini Bahwa pada Minggu ( 25/06) Sekira Pukul 17:00 WIB lalu Korban Bocah AS yang baru Berusia 8 Tahun dituduh menembak NS dengan pistol mainan, padahal diwaktu bersamaan Ada Beberapa Anak tetangga lain yang Sedang bermain tembak tembakan di lokasi tersebut dengan mempergunakan pistol mainan yang pelurunya terbuat dari bahan plastik Sedangkan korban (AS) tidak memiliki pistol mainan Sama sekali seperti yang di tuduhkan pelaku kepada Korban yang berimbas pada penganiayaan
Karena Merasa jengkel dan mengenai muka pelaku tersebut, Pelaku pun Langsung Melakukan penganiayaan terhadap korban (AS) dengan beberapa luka memar dimuka, bagian mulut dan bibir sehingga mengeluarkan darah Segar dari hidung korban(AS) dan Melihat Hal tersebut ibu korban sempat menghardik pelaku "Kenapa Kau pukul Anakku " Karena Sang ibu merasa panik pada Saat itu, ibu korban langsung membawanya untuk Berobat Ke RSUD kota Padangsidimpuan karena mengalami pendarahan dan pada saat itu juga melakukan Visum .
Penulis : JHZ.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
