Padangsidimpuan , MDNews -
Kasus Sodomi kembali terjadi di kota Padangsidimpuan. Kali ini pelakunya
masih tergolong anak ABG karena usianya baru 16 tahun yaitu PAS Alias T
yang sehari-harinya sebagai penjaga toko di pusat pasar Kota
Padangsidimpuan. korbannya adalah AFL (6) seorang anak laki-laki yang
masih belum mengerti akan ancaman kekerasan seksual.
Sesuai pengakuan pelaku ketika diwawancarai bahwa kelakuan bejatnya itu dia lakukan pada Minggu, 11 Juni 2017 pada pukul 01.30 dini hari di ruko tempat dia tinggal.
" Dia (korban) menghampiri aku karena kami sama-sama tinggal di komplek ruko tersebut kemudian saya mengajaknya ke dalam toko dan kemudian saya memasukkan kemaluanku ke mulutnya, setelah itu saya membuka celananya hingga ke lutut dan memasukkan kemaluanku ke dubur korban kemudian saya kembali memasukkan kemaluanku ke mulut korban hingga saya mengeluarkan cairan putih" terang pelaku (PAS).
Setelah PAS menjalankan aksi bejatnya, lalu korban dicari ayahnya. Kemudian korban memberitahu kepada ayahnya apa yang telah dilakukan PAS kepadanya. Setelah mengetahui itu, ayah korban dengan dibantu warga sekitat membawa PAS ke kantor polisi dan membuat laporan dengan LP/252/VI/2017/SU/PSP.
Sampai sekarang PAS ditahan di sel tahanan Polresta Padangsidimpuan dengan dijerat pasal UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Tersangka telah kita tahan dan telah diambil BAP, sekarang kita lagi mengurus berkas pelimpahan ke kejaksaan" Terang Ipda. Ida Mery (Kanit PPA polresta Padangsidimpuan)
Penulis : JHZ.
Editor : Edy MDNews 001
Sesuai pengakuan pelaku ketika diwawancarai bahwa kelakuan bejatnya itu dia lakukan pada Minggu, 11 Juni 2017 pada pukul 01.30 dini hari di ruko tempat dia tinggal.
" Dia (korban) menghampiri aku karena kami sama-sama tinggal di komplek ruko tersebut kemudian saya mengajaknya ke dalam toko dan kemudian saya memasukkan kemaluanku ke mulutnya, setelah itu saya membuka celananya hingga ke lutut dan memasukkan kemaluanku ke dubur korban kemudian saya kembali memasukkan kemaluanku ke mulut korban hingga saya mengeluarkan cairan putih" terang pelaku (PAS).
Setelah PAS menjalankan aksi bejatnya, lalu korban dicari ayahnya. Kemudian korban memberitahu kepada ayahnya apa yang telah dilakukan PAS kepadanya. Setelah mengetahui itu, ayah korban dengan dibantu warga sekitat membawa PAS ke kantor polisi dan membuat laporan dengan LP/252/VI/2017/SU/PSP.
Sampai sekarang PAS ditahan di sel tahanan Polresta Padangsidimpuan dengan dijerat pasal UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Tersangka telah kita tahan dan telah diambil BAP, sekarang kita lagi mengurus berkas pelimpahan ke kejaksaan" Terang Ipda. Ida Mery (Kanit PPA polresta Padangsidimpuan)
Penulis : JHZ.
Editor : Edy MDNews 001
