Unit I Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

 

Karo - Media News.id. 


Tim Unit I Satresnarkoba Polres Karo, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga Kabanjahe, Penangkapan terhadap tersangka ini, dilakukan pada Kamis, 01 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Letjend Djamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka JB, petugas mengamankan 20 (Dua puluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna cokelat dengan berat keseluruhan netto 7,44 gram.

Selain itu, petugas kepolisian turut menyita satu buah plastik klip, satu buah kotak kardus bertuliskan Mizone, satu potongan kertas warna putih, dua potongan lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika personil Unit I Satresnarkoba melakukan kegiatan penindakan di kawasan Jalan Letjend Djamin Ginting, Desa Sumber Mufakat.

“Personil Unit I Satresnarkoba Polres Karo kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial JB dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” Ujar AKP Joni H Pardede, S.H., mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

AKP Joni H Pardede, S.H.,  menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang dibalut dengan potongan kertas berwarna putih dan lakban, kemudian disimpan di dalam kotak kardus bertuliskan Mizone.

Selanjutnya, tersangka JB beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka JB saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Ujar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka JB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lanjutnya Kasat Satresnarkoba Polres Karo, Joni H Pardede, S.H., juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," Pungkasnya. 

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال