Unit Satresnarkoba Polres Karo, Gerebek Rumah di Kabanjahe, Lima Pria Diamankan Bersama Sabu dan Ganja


Karo - Media Dunia News.id. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo, menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkotika (GSN). Dalam pengerebekan tersebut, petugas kepolisian mengamankan lima orang di sebuah rumah di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kelima pria tersebut diamankan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dari lokasi, tim personil Satresnarkoba Polres Karo, menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonni H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan GSN yang dilaksanakan oleh personil Satresnarkoba Polres Karo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan DS (36), warga Desa Kepar Samura, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Selain DS, petugas turut mengamankan RM (26), BPS (25), MYA (29), dan HG (39). Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya dinyatakan positif narkoba dan diduga merupakan pelanggan DS.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar lokasi, dilaksanakan oleh personil Satresnarkoba Polres Karo, petugas tersebut, menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,43 gram serta satu paket plastik klip berisi diduga ganja dengan berat netto 2,25 gram.

Selain narkotika, adapun sebagai barang bukti juga turut diamankan satu ball plastik klip, dua timbangan elektrik, satu tas kecil warna abu-abu, satu kotak plastik warna hitam, satu pipet plastik warna merah yang digunakan sebagai skop, satu unit handphone Samsung model lipat warna putih, serta uang tunai Rp230 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Karo, AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, setelah diamankan, kelima pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian tersebut mengatur Pasal 114 ayat (1), antara lain pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. 

Polres Karo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan GSN maupun kegiatan kepolisian lainnya di wilayah hukum Kabupaten Karo. 

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال