*Tersangka Kasus Gadai Mobil Rp 250 Juta di Medan Hanya Ditahan 2 Bulan dan Ngaku Dari Kepolisian, Kini Bebas Berkeliaran*

 

*MEDAN -* Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil di Polrestabes Medan menuai pertanyaan.

Tersangka berinisial BH (50), warga Medan Timur, yang sebelumnya ditahan atas kasus dugaan penggelapan 1 unit Honda Civic Putih Mutiara tahun 2012, kini dikabarkan telah bebas.

Informasi bebasnya tersangka itu terungkap dari pengacara pelapor dan Juper yang menangani perkara tersebut. Kepada pihak pelapor, disampaikan bahwa tersangka mengaku telah menjalani penahanan selama 1 bulan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan, dan 1 bulan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Setelah 2 bulan ditahan, ia kemudian dikeluarkan dari tahanan.

Yang lebih mengejutkan, tersangka juga mengaku sebagai seorang yang berasal dari institusi Kepolisian.

Pengakuan tersebut sejalan dengan dokumen resmi yang ada. Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan sebelumnya memang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: http://SP.Han/314/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 11 Juli 2026 terhadap tersangka BH.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2124/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh korban berinisial RJR (42).

Dalam laporan itu, korban menjelaskan bahwa pada 13 Februari 2026 ia menyerahkan mobilnya kepada tersangka untuk perbaikan pintu dan AC di kawasan Medan Timur. Namun mobil tersebut tidak pernah selesai diperbaiki dan malah diakui telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai *Rp 250 juta*.

Kini setelah tersangka bebas, korban mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya.

"Katanya sudah ditahan 2 bulan, tapi sekarang bebas. Dia juga ngaku orang kepolisian. Mobil saya sampai sekarang tidak ada, ganti rugi juga tidak ada. Kami minta kejelasan hukum," ujar korban.

Secara hukum, tersangka yang telah selesai masa tahanannya memang bisa dikeluarkan demi hukum atau mendapatkan penangguhan penahanan.

Namun dengan adanya pengakuan tersangka yang mengklaim dirinya dari kepolisian, korban berharap Propam Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan turun tangan untuk memastikan apakah tersangka tersebut benar merupakan anggota atau hanya mengaku-ngaku untuk mempengaruhi proses hukum.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Polrestabes Medan terkait alasan pembebasan tersangka tersebut(.lid )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال