![]() |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pengungkapan diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial JSA (44) bersama 35,11 gram, kemudian dikembangkan hingga mengamankan MBA (40) dengan 4,68 gram diduga sabu.
JSA, diamankan personil Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada hari Kamis, 03 September 2026, penangkapan di sebuah rumah, Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Penggeledahan dilakukan petugas personil Satresnarkoba Polres Karo, menemukan sebagai Barang Bukti dua paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat netto 35,11 gram.
Dari pihak Kepolisian unit II Satresnarkoba Polres Karo, turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya dan satu unit handphone Vivo.
Dari hasil interogasi sementara dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Karo terhadap JSA, petugas tersebut kemudian memperoleh informasi
selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan MBA, di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas personil Satresnarkoba menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang ditemukan pada jaket MBA.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ( Dua ratus) ribu rupiah.
Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,79 gram.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka JSA dan MBA, dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam mencegah narkotika semakin luas beredar. Melalui pengembangan dan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, polisi berupaya menelusuri mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut sampai kepada masyarakat.
(Bangunta Sembiring)
