Dua Tersangka AFR dan MRS Diamankan Polres Karo Kasus Curas Terhadap Korban MD

Karo - Media Dunia News.id. 

Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial AS(38), Dosen IT&B Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers yang dihadiri insan pers, Selasa, 29 September 2026 sore.


Dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya pelaku pencurian dengan kekerasan telah diamankan oleh tim gabungan, yakni : Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H., tertangkapnya di wilayah Deli Serdang, Senin 28 September 2026 dini hari. 

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H.,S.I.K.,M.Si., menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat, 26 September 2026 malam, ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.

Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

Kemudian pihak Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Lalu Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum melakukan penyelidikan.

"Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini," Ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

Dalam aksinya, kedua tersangka AFR dan MRS diduga masuk ke rumah korban dan kemudian melakukan kekerasan setelah keberadaan mereka diketahui korban.

Korban kemudian meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.

Setelah itu, Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, S.T.K.,S.I.K.,M.Si., mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.

Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan setelah dilakukan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh penyidik.

"Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan," kata AKP Hizkia Siagian.

Dalam proses pengembangan perkara, kedua tersangka AFR dan MRS, juga melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti. Polisi menyatakan telah memberikan peringatan, namun, karena perlawanan berlanjut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Selanjutnya, Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H.,S.I.K.,M.Si., juga menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini," Tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kedua tersangka AFR dan MRS diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Lanjutnya, Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho,S.H.,S.I.K.,M.Si., juga menambahkan, meskipun perkara telah berhasil diungkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

"Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang," Pungkasnya.

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال