![]() |
Tim unit Satresnarkoba Polres Karo, menggelar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika, tim tersebut Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang berada di dusun III, digelar Senin, 07 September 2026,Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H., bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Henry Damanik, S.H., serta personel Satresnarkoba Polres Karo.
Dalam pelaksanaan GSN dilakukan, petugas turut didampingi perangkat Desa Kandibata, yakni Kadus III, Jerry Barus, Kadus V Hardianta Pelawi, dan Kasi Pemerintahan Eifel Sinulingga.
Disaat itu juga, Petugas dari kepolisian menyisir lokasi yang diduga menjadi barak tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, tepatnya di kawasan perbatasan Desa Kandibata dengan Desa Sukarame.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, petugas tidak menemukan orang maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Meski demikian, sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas terlarang, personil Satresnarkoba bersama perangkat desa kemudian menghancurkan dan membakar bangunan yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H., juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba, AKP Joni H. Pardede, S.H., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” Pungkasnya
(Bangunta Sembiring)
