Tim Gabungan Pemkab.Karo, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Lokasi Gudang Pencucian Wortel, di Desa Lingga

 

Karo - Media Dunia News.id. 

Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Karo, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, rombongan tersebut turun langsung melakukan kegiatan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi gudang pencucian wortel, yang digelar di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut, kegiatan  ini dilaksanakan Jumat, 28 Agustus 2026.

Adapun ​tim gabungan dari Pemkab. Karo, melakukan sidak kelokasi tersebut, terdiri dari Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Camat Simpang Empat, serta Perangkat Desa Lingga. 

Kegiatan ​Sidak ini dilakukan oleh Tim gabungan dari Pemkab. Karo, berdasarkan terkait limbah air dari pencucian wortel dari gudang tersebut, mengalir ke jalan raya dan sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta berpotensi merusak infrastruktur jalan.

​Dalam inspeksi tersebut, Tim Gabungan Pemkab. Karo, menemukan bahwa gudang pencucian wortel tidak memiliki sistem drainase yang memadai, sehingga air sisa  meluap ke badan jalan. Selain itu, ditemukan pula tumpukan sampah tersebut yang membusuk di area sekitar gudang.

​Berdasarkan temuan tersebut, Pemkab Karo, mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap gudang pencucian wortel. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo, Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Selanjutnya, ​​​Pemerintah Kabupaten Karo, juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kab. Karo supaya selalu mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, serta menjaga kebersihan lingkungan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Pemkab. Karo, juga menghimbau kepada ​masyarakat bagi yang menemukan indikasi pelanggaran terkait ketertiban umum dan pencemaran lingkungan, dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan masyarakat yang tersedia. 

(Bangunta Sembiring)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال