Razia Gabungan Grebek Salah Satu Cafe di Mardingding, Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan

 


Karo - Media Dunia News.id. 

Razia gabungan Polres Karo dan BNN Kabupaten Karo, dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Joni H. Pardede, S.H., menggerebek Cafe yang berada di Sembekan, digelar pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan cafe tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS (48). Dia merupakan pemilik pengusaha cafe sekaligus target operasi yang meresahkan masyarakat diduga terkait aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Disaat petugas gabungan melakukan pengerebekan dilokasi tersebut, personil Polres Karo dan BNN Kabupaten Karo, menemukan sebagai Barang Bukti, 8 butir, diduga ekstasi dengan berat netto 3,72 gram, terdiri dari lima butir berlogo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel. Turut diamankan empat plastik klip, satu unit handphone Vivo dan uang tunai Rp5.400.000.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut, merupakan komitmen Polres Karo memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Karo dengan Aceh Tenggara.

“Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan terduga untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karo ,” Tegas Kapolres Karo, Sabtu, 22 Agustus 2026 siang, di Mapolres Karo.

Menurutnya, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Cafe tersebut sebelumnya juga pernah digerebek, namun kembali tetap beroperasi.

“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” Ujarnya.

Dalam razia Operasi  gabungan ini, petugas tersebut juga mengamankan 24 pengunjung, terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan. 

Lalu, selanjutnya pihak terkait melakukan Hasil tes urine, pada saat itu juga, hasilnya petugas menyatakan dan menunjukkan 8 laki-laki dan 12 perempuan positif terindikasi narkoba. Kemudian mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Karo, untuk melaksanakan sistem secara proses asesmen.

Oleh karena itu, Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho,S.H.,S.I.K., M.Si., juga menegaskan, razia dan penindakan akan terus dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“ Untuk itu, Kami dari Polres Karo dan BNN Kabupaten Karo, mengajak masyarakat memberikan informasi, apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karo,” Pungkasnya.

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال