Polres Karo Tahan Pria 31 Tahun Ditahan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terungkap dari Pengakuan Korban

 

 

Karo - Media Dunia News.id. 

Kasus dugaan Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi diwilayah Kabupaten Karo. Seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun, sebut saja Melati, diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan berulang kali oleh seorang pria dewasa hingga akhirnya terungkap setelah diketahui pihak keluarga.

Unit Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karo, kini telah mengamankan dan menahan tersangka berinisial, I (31), wiraswasta warga Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun Korban kekerasan terhadap, diketahui seorang pelajar berusia 13 tahun, warga Kecamatan Tigabinanga. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah beberapa kali melakukan kejahatan bejatnya terhadap korban sebelum akhirnya peristiwa  terungkap.

Untuk kepentingan penyidikan, pihak Kepolisian telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa fotokopi akta kelahiran korban serta hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat PPA PPO Polres Karo IPTU Tina, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

“ Sebagai Tersangka I, saat ini sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan. Penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Ujar IPTU Tina.

Selanjutnya, Polres Karo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum maupun psikologis.

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال