![]() |
Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di media sosial pada tanggal,06 Agustus 2026. Video tersebut memperlihatkan adanya dugaan praktik pungutan liar terhadap pengunjung di akses jalan menuju kawasan pemandian air panas Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka - Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada tanggal, 07 Agustus 2026, Sumatera Utara.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun pembenaran terhadap segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas di kawasan menuju pemandian air panas tersebut.
Sebelum video tersebut viral, Satpol PP Kabupaten Karo bersama Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan tindakan preventif secara intensif hingga 28 Juli 2026. Langkah yang telah dijalankan meliputi dengan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan patroli secara berkala di sepanjang jalur wisata.
2. Mengimbau wisatawan dan masyarakat secara langsung agar menolak memberikan uang kepada pihak yang tidak memiliki otoritas resmi dari pemerintah.
3. Pengurangan intensitas penjagaan dilakukan menyusul adanya agenda pertemuan mediasi antara Forum Masyarakat Desa Doulu dan Semangat Gunung (FMDSG) dengan para pengusaha pemandian air panas yakni pada tanggal, 31 Juli 2026.
Dalam pertemuan tanggal, 31 Juli 2026 tersebut, pihak FMDSG dan pelaku usaha sebenarnya telah menyepakati komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas, keamanan, serta menjamin tidak adanya pungutan liar di sepanjang akses masuk. Seluruh program pengelolaan ke depan juga disepakati wajib melalui musyawarah bersama Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Pemkab. Karo.
Namun, Satpol PP Kabupaten Karo, juga menegaskan bahwa kesepakatan internal kelompok masyarakat tersebut sama sekali tidak menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah, untuk melakukan penertiban secara hukum jika pelanggaran kembali terjadi.
Merespons video dugaan pungli terbaru per tanggal,06 Agustus 2026, Satpol PP Kabupaten Karo mengambil langkah serius dengan melakukan investigasi lapangan. Petugas kini sedang mengumpulkan fakta guna memastikan identitas pelaku, lokasi spesifik, waktu kejadian, serta dasar pungutan yang dilakukan.
Jika dalam pemeriksaan terbukti ditemukan pelanggaran hukum atau pungutan tanpa dasar legalitas formal, Pemerintah Kabupaten Karo melalui perangkat daerah terkait akan mengambil tindakan tegas. Pemkab.Karo, juga siap berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur tindak pidana.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Karo, juga tetap menempatkan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi wisatawan sebagai prioritas utama. Untuk itu publik diimbau untuk :
1. Tidak memberikan uang kepada oknum jika tidak disertai tiket, ketentuan, atau bukti pembayaran resmi dari pemerintah daerah.
2. Segera dokumentasikan (foto/video) jika menemukan indikasi pungli dan laporkan kepada pihak berwajib atau Pemerintah Kabupaten Karo agar bisa langsung ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Karo sangat terbuka terhadap kerja sama masyarakat dalam mengelola kawasan wisata, namun, tidak akan memberikan ruang bagi praktik pungutan liar yang merugikan publik dan citra pariwisata Daerah Kabupaten Karo.
(Bangunta Sembiring).
