![]() |
Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan.
Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo, kembali menangkap dan mengagalkan seorang pria bertato berinisial ES (50) bekerja sebagai seorang petani, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda, di wilayah Kabupaten Karo.
Penangkapan seorang pria tersebut dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. di sebuah rumah berada di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu, penangkapan dari lokasi pertama, personil unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan barang bukti sembilan paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Karo tersebut, kemudian melanjutkan pengembangan. Pada sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka ES di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Namun, dari lokasi kedua, pihak kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara saat ini, Selanjutnya Seluruh barang bukti bersama tersangka ES kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," Ujar AKP Jhony H. Pardede, S.H.
Atas perbuatannya dan pelanggaran hukum, tersangka SE, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Bangunta Sembiring.
