![]() |
Polsek Simpang Empat, menggelar penyelesaian permasalahan secara Persuasif atau melalui Mediasi terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar, yang digelar pada Sabtu, 04 Juli 2026, dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan, Mediasi ini dilakukan di Aula Pur-pur Sage Polsek Simpang Empat, Desa Dokumentasi Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Pada saat itu dan dihari yang sama kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Kegiatan Mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsekta Simpang Empat, IPDA Dewanto Sinurat, S.H., mewakili Kapolsek Simpang Empat, AKP Poltak Hamonangan, S.H., didampingi Ka SPK, AIPTU Ferry J. Sitepu, Bhabinkamtibmas, BRIPKA Junius Ginting, serta Brigadir Andreo Sitepu, S.H.
Kegiatan Mediasi tersebut, turut juga dihadiri oleh Kepala Desa Lingga, Serpis Ginting, beserta perangkat desa dan BPD, Kepala Desa Nangbelawan, Supriyanto Perangin-angin, beserta perangkat desa dan BPD, sebanyak 32 remaja yang terlibat tawuran dari kedua desa, serta para orang tua masing-masing.
Mediasi dilakukan menyusul serangkaian aksi tawuran yang terjadi pada pertengahan Juni 2026.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan mencari solusi terbaik agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Selanjutnya, Mewakili Kapolsek Simpang Empat, Kanit Reskrim IPDA Dewanto Sinurat, juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui musyawarah ini, merupakan langkah yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial tanpa mengesampingkan tanggung jawab para pelaku.
"Kami berharap perdamaian ini benar-benar menjadi titik akhir dari persoalan yang terjadi. Adik-adik yang terlibat harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dan tidak lagi melakukan tawuran maupun tindakan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan nama baik desa masing-masing," Tegas Kanit Reskrim.
Dari Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Para remaja mengakui kesalahan, saling meminta maaf di hadapan orang tua, pemerintah desa, dan personel kepolisian, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, seluruh kerugian akibat peristiwa tersebut, termasuk biaya pengobatan korban dan perbaikan kendaraan yang rusak, telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Disaat selama proses kegiatan mediasi dilaksanakan oleh kedua pihak situasi berlangsung, tetap aman, tertib, dan kondusif.
(Bangunta Sembiring).
