![]() |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan DPRD Karo sinergikan pembahasan Ranperda Strategis di rapat Paripurna Tahun 2026.
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP. OG., M.Kes., menyampaikan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Karo dalam Rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Karo, yang digelar pada Senin,06 Juli 2026, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas adalah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan.
"Dunia usaha tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Ketahanan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," Tegas Bupati Karo.
Selanjutnya, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., juga berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karo, dapat bersinergi dalam pembahasan agar menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dan sesuai aspirasi masyarakat.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Unsur Forkopimda Kab. Karo, Ketua PN Kabanjahe, Danyonif 125/Simbisa, Sekda Kabupaten Karo, para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan OPD, Direktur BUMD, serta hadirin lain.
(Bangunta Sembiring).
