Diduga Libatkan Oknum PNS, Kuasa Hukum Desak Polres Nias Selatan Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka

Kuasa Hukum pelapor 

Teluk Dalam, mediadunianewa.id - Advokat TA’A LOI, S.H., Kuasa Hukum kliennya yang menjadi korban perbuatan curang dengan dugaan unsur penipuan yang dilakukan lebih dari 1 orang dan mirisnya menurut analisa dan hasil investigasi dari tim KANTOR HUKUM TA’A LOI, S.H., & PARTNERS perbuatan tindak pidana yang kami laporkan ini dilakukan dan/atau dibantu oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)di Kabupaten Nias Selatan, artinya para pembantu pelaku tindak pidana ini telah melanggar ketentuan KUHP pada pasal 20 Jo 21 Undang-undang No.1 Tahun 2023.

Pernyataan ini disampaikan oleh TA’A LOI (kuasa hukum) usai mendampangi klien nya dalam undangan mediasi pada hari kamis, tanggal 02 Juli 2026 di Unit PIDUM (Pidana Umum) Satuan Reserse (SATRESKRIM) POLRES NIAS SELATAN. 

Agenda hari ini mendampingi mediasi korban yakni klien saya atas nama MESOZATULO TELAUMBANUA dan ZIHARA TALUNOHI yang berujung pihak terlapor atas nama LIRIA ZEBUA dan saksi atas nama KARUNIA ZAMILI tidak hadir dengan itikad tidak baik, bagi saya hal ini tidak patut dimaklumi.

Proses hukum ini diawali dengan laporan kami yang kami sepakati kepada kepolisian bahwa uraian peristiwa hukum sebelumnya didudukan pada DUMAS namun saat semua proses telah berjalan hingga pada hari ini maka kami berharap KEPOLISIAN RESOR NIAS SELATAN dapat melaksanakan GELAR PERKARA dan memang harus GELAR PERKARA hal ini akan menunjukkan bagaimana sebenarnya kapasitas SATRESKRIM POLRES NIAS SELATAN. 

Bagi kuasa hukum, hal ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana guna menentukan STATUS PERKARA dengan harapan kami, KEPOLISIAN RESOR NIAS SELATAN melalui KASAT RESKRIM dapat mengambil kebijaksan atas peristiwa hukum ini untuk menetapkan tersangka kepada saudara LIRIA ZEBUA serta KARUNIA ZAMILI yang diduga keras dengan cukup bukti telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. 

Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa jika ada dugaan penemuan kami bahwa adanya pihak-pihak lain yang ikut terlibat, maka ini menjandi tanggung jawab KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana amanat Undang-undang dan Sumpah jabatan yang telah diemban.

Namun apa bila persoalan hukum ini tidak terungkap maka, sama halnya membiarkan NIAS SELATAN dalam genggaman para penjahat. 

Lebih lanjut, kami sampaikan harapan kami kepada POLRES NIAS SELATAN untuk tetap melaksanakan tanggung jawab profesi dan berdasarkan pengalaman yang ada, kami yakin POLRES NIAS SELATAN sangat mampu dengan cermat dan tanggap menyelesaikan dan/atau menangani permasalah hukum ini.

📰Jurnalis: Red002

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال