![]() |
Tim unit Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karo, mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Peristiwa yang mengundang keprihatinan tersebut terungkap setelah ibu korban menerima pengaduan dari anaknya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Adapun korban, disebut saja bernama Melati (14), merupakan warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sementara tersangka yang telah diamankan personil sat serse PPA dan PPO Polres Karo berinisial A.T., (40), yang merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA dan PPO, IPTU Tina N, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut keterangan penyidik, peristiwa itu diketahui setelah kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa, adiknya diduga mengalami tindakan asusila oleh ayah mereka.
Dari informasi yang diterima, oleh kepolisian kejadian tersebut berlangsung pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. di rumah mereka di wilayah Kabanjahe.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sat Res PPA dan PPO Polres Karo, segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Tina, pada hari Selasa, 24 Juni 2026, pagi di Mapolres.
Setelah menerima laporan dan dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AT, pada Senin, 22 Juni 2026. Usai menjalani pemeriksaan, kemudian ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran korban.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Karo, selalu berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
"Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara serius. Kami Unit Sat Res PPA dan PPO Polres Karo, juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak," Tegas IPTU Tina.
Untuk saat ini, pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara terhadap tersangka AT., untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Bangunta Sembiring).
