Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

 

Karo - Media Dunia News.id. 

Upaya pemberantasan dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.K.S. (32) diamankan personil Satresnarkoba Polres Karo, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kamar mandi ladang di kawasan Jalan Situnggaling–Sipiso-piso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap M.K.S.,dilakukan pada Rabu, 03 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. oleh personil Unit 2 Satresnarkoba Polres Karo yang dipimpin Ipda Henry Damanik, S.H.. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Adapun sebagai Barang Bukti yang disita antara lain lima paket diduga sabu dengan berat netto 1,36 gram, satu buah kaca pirex, satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga digunakan untuk sebagai sekop, dua buah mancis, satu alat hisap (bong), serta satu kotak rokok.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personil Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Merek.

"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka M.K.S., di kamar mandi ladang, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya," jelasnya.

Setelah barang bukti ditemukan, tersangka M.K.S., langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, tersangka M.K.S., dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال