![]() |
Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, pada hari Kamis, 07 Mei 2026, malam, dan mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Kedua wanita tersebut masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan Sedangkan BR (32), adalah warga Perumnas Simalingkar.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di kelurahan Tigabinanga.
“ Menurut dari keterangan pihak kepolisian, pada Sekira pukul 20.00 WIB. menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perktek perjudian mesin tembak ikan di salah satu kedai kopi, tepatnya di depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan warga setempat tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R., Jumat, 08 Mei 2026 pagi di Mapolres Karo.
Sekira pukul 22.35 WIB, personil Unit Satreskrim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan ikan yang diduga digunakan untuk sebagai sarana perjudian.
Selain itu, kepolisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tembak ikan tersebut.
Lalu, Saat itu juga kedua wanita 6beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para kedua wanita berinisial RBS dan BR tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Karo, juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat setempat dan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.
(Bangunta Sembiring)
