![]() |
Personil jajaran Polres Karo kembali terlihat merespons dan bergerak cepat, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait penemuan seorang laki laki meninggal dunia di sebuah toko peti jenazah Selasa, 12 Mei 2026, di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Pihak kepolisian menerima laporan sekitar pada pukul 10.00 WIB, personil Pamapta bersama Piket Fungsi dan Unit Inafis Polres Karo langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Toko Peti Jenazah Jerusalem, guna melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban diketahui bernama Jonita Tarigan (51), warga Desa Paribun, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal dan visum luar yang dilakukan petugas, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Berdasarkan hasil cek dan olah TKP serta hasil Visum et Repertum (VER) yaitu : Laporan tertulis dalam pemeriksaan medis oleh Dokter forensik atas permintaan penyidik dari (Kepolisian) mengenai luka atau kondisi tubuh seseorang, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,” ujar AKP Pedoman Maha.
Dari hasil wawancara terhadap sejumlah saksi dan pihak keluarga, diketahui korban selama ini tinggal seorang diri dan kerap mengalami sakit di bagian leher yang diduga berkaitan dengan riwayat tekanan darah tinggi akibat pola makan.
Petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi saksi, evakuasi korban ke RSU Kabanjahe, hingga proses visum terhadap jenazah korban.
Pihak keluarga disebut menolak dilakukan autopsi karena meyakini kematian korban tidak berkaitan dengan tindak pidana. Keluarga juga meminta agar jenazah segera diserahkan untuk proses persemayaman dan pelaksanaan adat.
“Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah,” Tambahnya.
Situasi di lokasi selama proses penanganan berlangsung baik, aman dan kondusif.
(Bangunta Sembiring)
