Karo - Media Dunia News.id.
Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang pria yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas saat berada di pinggir jalan, pada hari Sabtu, 16 Mei 2026, Sekitar pukul 14.00 WIB. di Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo,, Provinsi Sumatera Utara.
Dari tangan tersangka berinisial A.S. (41), petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pecahan pil ekstasi yang disimpan dalam beberapa paket plastik klip.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo di wilayah Kecamatan Namanteran.
“Personil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim Satresnarkoba Polres Karo, petugas tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin, 18 Mei 2026, pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Karo terhadap tersangka AS, petugas kepolisian tersebut, menyita empat paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 8,35 gram.
Selain itu, turut juga ditemukan pecahan diduga pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat netto 0,25 gram.
Lain dari itu, Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat plastik klip kosong, satu lembar tisu putih, satu kotak plastik warna pink, satu kotak rokok merek Marlboro, satu unit handphone android warna hijau muda, satu unit mobil Toyota Calya BK 1339 PL beserta kunci kontak, serta satu jaket warna hitam.
Usai diamankan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat bersama sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” Tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Bangunta Sembiring)
