Pria 43 Tahun Diamankan personil Unit I Satresnarkoba Polres Karo, Diduga Miliki Sabu di Berastagi

 


Karo - Media Dunia News.id. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo,menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis(23/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB, personil Unit I Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka berinisial R.S.P(43), wiraswasta, diamankan di kediamannya yang berada di Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kasat Narkoba JH Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP JH Pardede, Jumat(24/4) siang, di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Karo tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,38 gram. Satu paket ditemukan diselipkan di pinggang tersangka R.S.P., sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam rumah, tepatnya di lantai dua yang disimpan bersama sejumlah plastik klip kosong dan alat bantu berupa pipet yang telah berubah dari aslinya (dimodifikasi).

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti potongan plastik warna biru, plastik bening, 22 (Dua puluh dua) lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000,(Seratus ribu rupiah) serta satu unit handphone android.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka R.S.P., telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” Tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka R.S.P., dapat dikenakan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan Kabupaten Karo bersih dari narkoba.

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال