Berastagi - Media Dunia News.id.
Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RON alias Kokok (35) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 03 April 2026, pada pukul 19.00 WIB di Jalan Udara, Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Korban sekaligus pelapor, Safrida(46), seorang petani, kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi B 3147 PEY.
Insiden ini terjadi bermula saat anak korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang.
Saat hendak memasukkan kendaraan tersebut ke dalam rumah, sepeda motor sudah tidak berada di tempat.
Lalu, Upaya pencarian bersama warga di sekitar lokasi dilaksanakan, tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 5 (Lima) juta.
Kapolsek Berastagi, AKP Henry D.B. Tobing, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, memerintahkan anggota personilnya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada tersangkaalia RON alias Kokok
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami petugas Kepolisian memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Gang Rukun. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat,10 April 2026, pada Pukul sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Kapolsek.
Pada Saat diamankan,
tersangka ditemukan sedang tertidur di dalam sebuah gubuk di kawasan tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka RIO mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Lembah Naga, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Menindak lanjuti pengakuan tersebut, pada Sabtu(11/4), sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Berastagi bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di Lembah Naga, tersangka menunjukkan sepeda motor yang telah digadaikan dan ditemukan terparkir di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan kendaraan tersebut sesuai dengan milik korban. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan membawanya ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyitaan.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” Tegasnya.
Polsek Berastagi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna menghindari tindak kejahatan serupa.
(Bangunta Sembiring).
