Personel Polsek Kutabuluh Polres Karo Ringkus Residivis Pelaku Sabu di Gubuk, 1,70 Gram Diamankan

 

Karo - Media Dunia News.id. 

Gerak cepat Personel Polsek Kutabuluh Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. 

Seorang pria paruh baya berhasil diamankan oleh personil kepolisian Polsek Kutabuluh jajaran Polres Tanah Karo,  diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk terpencil, penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.30. WIB. di Jalan Kutabuluh–Lau Rakit, Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam operasi itu, pihak kepolisian Polsek Kutabuluh mengamankan seorang tersangka berinisial J.B (52), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP JH Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh personil di lapangan.

“Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan residivis, di sebuah gubuk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP JH Pardede, Jumat(3/4) siang di Mapolres.

Personil Polsek Kutabuluh, jajaran Polres Tanah Karo, melakukan penggeledahan terhadap tersangka JB, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada tersangka, petugas tersebut menyita sebagai Barang Bukti satu paket sabu dengan berat netto 1,70 gram, satu bal plastik klip kosong berles merah, satu unit timbangan elektrik, satu tas samping warna hitam bertuliskan “Forever”, serta satu unit handphone android.

Usai diamankan, tersangka JB bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. 

(B. Sembiring).

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolres Karo.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال