Karo - Media Dunia News.id.
Unit Sat Reskrim Polres Karo, berhasil mengungkap kasus aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat,Seorang pria berinisial APZ (27) tak berkutik saat diringkus petugas personil kepolisian pada hari Senin,23 Maret 2026, subuh berselang singkat setelah insiden tersebut.
Penangkapan dilakukan personil Satreskrim Polres Karo, sekitar pukul 05.30 WIB. di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan Kesling Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tahun 1996 dengan nomor polisi BB 3766 VC, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dalam peristiwa pencurian ini diketahui korban bernama Yulius Zai (23), warga asal Nias yang tinggal di Kabanjahe. Ia baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari setelah mendapat kabar dari rekannya, Jaya Delau, bahwa kendaraan yang dititip di parkiran kos telah raib.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Karo,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., Jumat, 10 April 2026 pagi di Mapolres Karo.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari satu jam setelah mendapatkan informasi awal, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka berikut barang bukti.
“Begitu menerima informasi adanya pencurian sepeda motor, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Eriks.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa obeng untuk merusak bagian kunci sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, tersangka APZ dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eriks Raydikson Nainggolan, ST., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan,” Pungkasnya Kasat Reskrim Polres Karo.
(Bangunta Sembiring).
