Sekda Kabupaten Karo Buka Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Desa

 

Kabanjahe - Media Dunia News.id. 

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra, S.STP., MM., secara resmi membuka acara rapat Penyuluhan Hukum terkait  ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor: 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kegiatan yang ini dilaksanakan Senin,02 Maret 2026, di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Jalan Letjend Djamin Ginting, nomor 17, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. 

Kegiatan rapat penyuluhan Hukum terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 81 hal ini, merupakan agenda dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Karo menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai kabupaten/kota.

“Saya bersama atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Karo. Kami merasa terhormat dimana Kab. Karo menjadi tuan rumah dalam kegiatan penyuluhan hukum ini. Semoga Bapak dan Ibu dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta nantinya agar membawa pulang manfaat yang besar bagi daerah masing-masing,” ujar Sekdakab Karo.

Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur Camat/Kepala Desa.

Dalam pelaksanaan rapat kegiatan penyuluhan hukum ini difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap penguatan kapasitas aparatur dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah. 

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال