Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

 

Karo - Media Dunia News.id. 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.M., M. Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.

“Rekonstruksi tersebut dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 (Lima belas) adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.

Dalam pelaksanaan acara dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MS memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. 

Kegiatan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Adapun tujuan dari Rekonstruksi dilakukan untuk kesesuaian antara keterangan tersangka MS dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis,01 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS (13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. 

Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan  dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Saat pelaksanaan rekonstruksi, Ipda Henry menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Tegasnya.

Untuk Saat ini tersangka MS masih ditahan di Polres Tanah Karo, sementara berkas perkara terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال