Karo - Media Dunia News.id.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria dewasa berinisial RIS (37) berhasil diamankan oleh personil Satresnarkoba dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 04 Februari 2026, pada pukul 14.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resernarkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan, saat dilakukan upaya penangkapan oleh personel Unit I Satresnarkoba, Mapolres Tanah Karo, tersangka RIS sempat mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti.
“Petugas melihat tersangka membuang satu kotak rokok merek Bintang Mas. Setelah diperiksa, oleh petugas tersebut, di dalamnya ditemukan empat paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelas JH. Pardede, Sabtu, 07 Febuari pagi di Mapolres.
Dari hasil penimbangan, yang dilakukan barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 1,74 gram. Selain itu, tin personil Satresernarkoba juga menyita 14 lembar plastik klip kosong, satu potong pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, selembar kertas putih, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Saat diinterogasi singkat dilakukan oleh tim personil satresnarkoba Polres Tanah Karo dilokasi, tersangka RIS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian Selanjutnya, tersangka RIS beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka RIS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah itu, Kasat Resernarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun, dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Dukungan dan laporan dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa,” Pungkas JH. Pardede.
(Bangunta Sembiring) .
Narasuber (Humas Polres Tanah Karo)
