Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita Sabu seberat 4,3 Gram

 

Karo - Media Dunia News.id. 

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG (38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat,20 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB. 

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Dari lokasi tempat  penggerebekan tersebut, petugas tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka RJG beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada hari Jumat dini hari, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial RJG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa, 24 Februari 2026 pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram. 

Selain itu, turut juga diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tersangka RJG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. 

Kemudian pada saat hari itu juga Selanjutnya tersangka RJG beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RJG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Mapolres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Untuk itu, sebagai peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya,” Tegasnya.

(Bangunta Sembiring).

(Humas Polres Tanah Karo).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال