Karo - Media Dunia News.id.
Seorang pria berinisial H (44) tahun, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Tanah Karo dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Tersangka H diamankan petugas satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Selasa,27 Febuari 2026 sekira pukul 19.10 WIB. berada di Jalan Letjend DJamin Ginting, Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut. Saat itu, Petugas kepolisian unit satresnarkoba Polres Tanah Karo, mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan pemberhentian dan interogasi singkat, pria tersebut mengaku berinisial H. Kemudian Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadapnya dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar Jonny, Rabu, siang 04 Februari 2026 di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan, dilakukan oleh petugas satresnarkoba menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,45 gram, yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian dalam yang dikenakan tersangka.
Selain narkotika, personil satresnarkoba Polres Tanah Karo juga menyita sejumlah barang bukti yakni : satu unit handphone merek Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI berikut kunci kontak.
Setelah penangkapan dilakukan tersangka H beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 thn 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” tegas Jonny.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede,S.H., menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Lalu, Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing," Pungkasnya.
(Bangunta Sembiring)
Humas Polres Tanah Karo.
