Karo - Media Dunia News.id.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR, Kamis,12 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, nomor: 45, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaan berita acara Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, S.T., serta menghadirkan para tersangka untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pada berita acara rekonstruksi insiden kasus Pembunuhan serta penganiayaan adapun sebanyak 24 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari awal pertemuan korban dengan para tersangka di dalam cafe hingga terjadinya aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adegan diperankan oleh keempat tersangka, didampingi 5 orang saksi serta 1(Satu) orang saksi pengganti korban.
Kegiatan beriya acara rekonstruksi dilaksanakan turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ruth Tampubolon, S.H., penasihat hukum para tersangka Ronald Sitepu, S.H., serta penasihat hukum pihak korban Elihu Tarigan, S.H.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa pelaksanaan di berita acara rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara. Dari 24 adegan yang diperagakan, kami dapat melihat secara jelas peran masing-masing tersangka, mulai dari terjadinya percekcokan hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Eriks.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan berjalan dengan lancar dan aman, serta sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.“Kami Tim Satreskrim Polres Tanah Karo memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil dari rangkaian berita acara rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” Tambahnya.
Pengamanan selama jalan kegiatan rekonstruksi berlangsung dilakukan secara ketat oleh personel Polres Tanah Karo guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
(Bangunta Sembiring).
Sumber.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro.

