Karo - Media Dunia News.id.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatar belakangi motif klaim asuransi.
Dalam insiden kasus Pembunuhan tersebut, korban meninggal dunia di tangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Tanah, AKP Eriks R, S.T. menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.
“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin, 02 Pebruari 2026.
Dari hasil penyelidikan dilakukan kepolisian, lalu, polisi mengidentifikasi tersangka LN (57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.
Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan akhirnya LN berhasil diamankan satreskrim pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Satreskrim, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS, adalah kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” kata AKP Eriks.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim satreskrim kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS (42), wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu,28 Januari 2026 saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.
“Sungguh ironis. Yang bersangkutan datang ke Mapolres Tanah Karo dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe.
Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.
Dalam pengungkapan insiden kasus pembunuhan ini, tim satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.
Atas perbuatannya serta kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka TS dan LN dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, kedua tersangka TS dan LN telah ditahan di Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. AKP Eriks menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan, sekecil apa pun, pasti akan terungkap,” tegasnya.
(Bangunta Sembiring).
#beritakriminal #polreskaro #terungkap #bravo
